07 Maret 2009

Teman2 anggota Koperasi Pensiunan Bank Mandiri.

Persatuan Pensiunan Bank Mandiri (PPBM) akan mengadakan acara Rapat Umum Anggota dengan acara Laporan Pertanggung jawaban pengurus PPBM untuk periode 2006 sd 2008, Perobahan Anggaran Ruma Tangga, dan Pemilihan Pengurus baru untuk priode 2009 sd 2011, yang akan diadakan tanggal 18 Maret 2009 bertempat di Jalan Borobudur No. 12 Pegangsaan Jakarta Pusat.
Undangan sudah dikirimkan kealamat teman2 semua.
Sebagai Anggota PPBM mari kita sukseskan acara RUA ini.

Jakarta, 6 Maret 2009

M. Zen Bahri Harahap

05 Maret 2009

ANGGARAN RUMAH TANGGA

ANGGARAN
RUMAH
TANGGA





KOPERASI
PENISIUNAN BANK MANDIRI



JALAN R.P. SUROSO ( GONDANGDIA ) No. 4 JAKARTA PUSATANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)

KOPERASI PENSIUNAN BANK MANDIRI

(KPBM)



BAB I
Keanggotaan
Pasal 1


Anggota Koperasi Pensiunan Bank Mandiri terdiri dari :

( 1 ) Anggota Biasa :
Yang terdiri dari Warga Negara Indonesia, para pensiunan Bank Mandiri maupun Pegawai Bank Mandiri yang sedang menjalani Masa Bebas Tugas (MBT) yang bertempat tinggal di Jabodetabek.

( 2 ) Anggota Luar Biasa, yaitu :

a. Warga Negara Indonesia maupun warga negara asing yang berdomisili di Indonesia.
b. Orang yang karena jabatan dan jasanya terhadap Koperasi Pensiunan Bank Mandiri.
c. Mendapat Hak dan Kewajiban dalam pelayanan yang sama dengan anggota biasa lainnya.
d. Mempunyai hak untuk berbicara tetapi tidak mempunyai hak suara dalam rapat Anggota.
e. Tidak boleh diangkat menjadi Pengurus maupun Pengawas Koperasi Pensiunan Bank Mandiri.


Pasal 2

Yang diterima sebagai anggota Koperasi Bina Usaha Mandiri adalah :

( 1 ) Telah memenuhi ketentuan yang disebut dalam Anggaran Dasar Koperasi Pensiunan Bank Mandiri Pasal 5 ayat (3) dan Pasal 6 ayat (3).

( 2 ) Telah tercatat sebagai anggota Koperasi Pensiunan Bank Mandiri yang sah, dan tercantum dalam daftar buku anggota, dan kepada anggota diberikan Kantu tanda Anggota.

( 3 ) Ketentuan mengenai bentuk, isi, masa berlakunya Kartu Anggota akan ditetapkan oleh Pengurus.

Pasal 3

( 1 ) Permohonan berhenti sebagai anggota diajukan secara tertulis kepada Pengurus Koperasi.

( 2 ) Kepada Anggota yang berhenti , diberikan kembali Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib setelah diperhitungkan dengan hak dan kewajibannya yang ada.

( 3 ) Dalam hal anggota berhenti karena meninggal dunia, status keanggotaan tidak dapat dipindah tangankan kecuali kepada Ahli Waris, dalam hal ini Ahli Waris yang dimaksud setuju meneruskan keanggotaan tersebut.

( 4 ) Dalam hal anggota berhenti karena meninggal dunia, sedangkan Ahli Waris tidak ingin meneruskan keanggotaannya maka kepada Ahli Warisnya dibayarkan Simpanan Pokok, Simpanan Wajib, setelah diperhitungkan dengan hak dan kewajibannya yang ada.

BAB II
Rapat Anggota
Pasal 4

( 1 ) Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi Pensiunan Bank Mandiri, dengan tidak mengabaikan ketentuan-ketentuan yang berlaku

( 2 ) Rapat Anggota mempunyai kewenangan antara lain :
a. Menetapkan Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART) dan perubahan-perubahannya.
b. Memilih, mengangkat dan memberhentikan Pengurus, Penasehat dan Pembina.
c. Menetapkan Kebijakan Umum dibidang Organisasi, Manajemen dan Usaha Koperasi.
d. Mengesyahkan atau menolak Laporan Pertanggungan Jawab Pengurus, Pengawas termasuk Laporan Keuangan (Neraca dan Perhitungan Hasil Usaha) yang diajukan dalam rapat Anggota.
e. Aaaamengesahkan atau menolak Rencana Kerja serta Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi
f. Menetapkan pembagian Sisa Hasil Usaha.
g. Menetapkan penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran Koperasi.

( 2 ) Rapat Anggota Tahunan dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tutup buku tahun berjalan untuk membahas masalah Pengesahan pertanggung jawaban Pengurus, serta pembagian Sisa Hasil Usaha dan Pendapatan Koperasi Pensiunan Bank Mandiri.

( 3 ) Pelaksanaan Rapat Anggota dilaksanakan dengan memperhatikan pasal 8 Anggaran Dasar Koperasi Pensiunan Bank Mandiri


( 4 ) Pengaturan Rapat Anggota diatur sebagai berikut :

a. Rapat Anggota diusahakan untuk dilaksanakan di Kantor Koperasi Pensiunan Bank Mandiri, namun bila dipandang perlu dapat dilaksanakan ditempat lain didalam wilayah Jabodetabek, agar mudah dihadiri oleh seluruh anggota Koperasi Pensiunan Bank Mandiri.
b. Undangan Rapat Anggota harus sudah disampaikan minimal 7 (Tujuh) hari sebelum Rapat Anggota diadakan.
c. Ketua atau bila berhalangan dapat diwakili oleh Wakil Ketua memimpin Rapat Anggota dengan didampingi oleh satu orang sekretaris Rapat Anggota yang diambil baik dari susunan Pengurus ataupun dari anggota yang hadir sebagai notulis yang mencatat semua keputusan yang diambil dalam Rapat Anggota.
d. Semua keputusan Rapat Anggota dituangkan dalam berita acara Rapat Anggota yang ditandangani oleh Pimpinan dan Sekretaris Rapat Anggota sebagai hasil yang mengikat seluruh anggota.

BAB III
Pengurus dan Pengawas
Pasal 5

Susunan Pengurus Koperasi Pensiunan Bank Mandiri minimal 4 (empat) orang dan sebanyak-banyaknya 6 (enam) orang terdiri dari :
- Ketua
- Wakil Ketua
- Sekretaris
- Wakil Sekretaris
- Bendahara
- Wakil Bendahara

Pasal 6

Syarat untuk menjadi Pengurus Koperasi Pensiunan Bank Mandiri:

( 1 ) Telah menjadi anggota biasa Koperasi Pensiunan Bank Mandiri dan tidak mempunyai permasalahan dengan Koperasi Pensiunan Bank Mandiri

( 2 ) Mempunyai pengetahuan tentang perkoperasian.

( 3 ) Jujur, dll

Pasal 7

Susunan Pengawas Koperasi Pensiunan Bank Mandiri minimal 2 (dua) orang dan sebanyak-banyaknya 4 (empat) orang terdiri dari:
- Ketua
- Angggota (sebanyak-banyaknya 3 orang Anggota)



Pasal 8

Syarat menjadi Pengawas Koperasi Pensiunan Bank Mandiri:

( 1 ) Telah menjadi anggota biasa Koperasi Pensiunan Bank Mandiri dan tidak mempunyai permasalahan dengan Koperasi Pensiunan Bank Mandiri

( 2 ) Pernah menjadi Pengurus atau memahami Koperasi secara umum.

Pasal 9

Sistem pemilihan Pengurus dan Pengawas dilaksanakan dengan sistem formatur Mandat Penuh, tidak Mengikat dan berlaku tetap dengan Komposisi :
- Satu orang dari unsur Pengurus dan atau Pengawas lama
- Selebihnya dipilih dari anggota biasa yang disahkan oleh Rapat Anggota yang sah.

Pasal 10

Masa jabatan Pengurus dan Pengawas Koperasi Pensiunan Bank Mandiri ditetapkan selama 3 (tiga) tahun dihitung sejak terpilih, sampai terbentuknya Pengurus baru.

Pasal 11

Pengurus dan Pengawas mendapat uang jasa yang besarnya ditetapkan oleh Rapat Anggota.

BAB IV
Pengelolaan Koperasi
Pasal 12

Dalam rangka kelancaran kegiatan operasional dapat diangkat Pengelola atau Manajer Koperasi Bina Usaha Mandiri oleh rapat Pleno Pengurus dan Pengawas dengan memperhatikan kepentingan dan kebutuhan Koperasi Pensiunan Bank Mandiri.

BAB V
Dewan Pembina
Pasal 13

( 1 ) Dewan Pembina diangkat dan disahkan oleh Rapat Anggota

( 2 ) Bila dipandang perlu Dewan Pembina bisa berasal dari anggota Koperasi Pensiunan Bank Mandiri atau orang yang bukan anggota Koperasi Pensiunan Bank Mandiri yang mempunyai keahlian yang sesuai dengan kepentingan Koperasi Pensiunan Bank Mandiri.

( 3 ) Dewan Pembina memberikan saran atau pendapat untuk perbaikan dan kemajuan Koperasi Pensiunan Bank Mandiri.

( 4 ) Tidak mempunyai hak suara dalam Rapat Anggota.


BAB IV
Tugas dan Tanggung Jawab
Pasal 14

Didalam pelaksanaan kerja perlu diatur mengenai tanggung jawab Pengurus, Pengelola ( Manajer) dan Penasehat Koperasi.

( 1 ) Ketua / Wakil Ketua mempunyai tugas dan tanggung jawab :
1) Mengkoordinasikan kegiatan organisasi dan kegiatan usaha / bisnis Koperasi.
2) Membina dan melakukan pengawasan atas kegiatan / kinerja para Pengurus dan Pengelola Koperasi
3) Mengkoordinir Rencana Kerja berupa Rencana Kegiatan dan Rencana Anggaran dan Belanja Koperasi masing-masing unit
4) Bersama seluruh Pengurus menyusun Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) serta meminta pengesahannya kepada Rapat Anggota.
5) Menindaklanjuti saran dan teguran dari Dewan Pembina dan atau Pengawas.
6) Melakukan kerja sama atau Perjanjian dengan fihak ketiga.
7) Menyetujui penerimaan / pengangkatan / pemberhentian anggota Pengurus, dan meminta pengesahannya pada Rapat Anggota berikutnya.
8) Menyetujui penerimaan / pengangkatan / pemberhentian pegawai, dan meminta pengesahan / persetujuan kepada Pengawas.
9) Mempertanggung jawabkan perkembangan dan eksitensi Koperasi kepada Rapat Anggota dalam bentuk penyampaian Laporan kegiatan & Laporan Keuangan Koperasi.

( 2 ) Sekretaris mempunyai tugas ddan tanggung jawab :
1) Melaksanakan teknis rapat Pengurus dan Rapat Anggota.
2) Membuat surat-surat, edaran-edaran dan pengumuman-pengumuman untuk ditandatangani yang berwenang di kepengurusan Koperasi.
3) Menyusun dan memelihara peraturan-peraturan dan ketentuan Koperasi.
4) Menyusun, mengadakan dan memelihara Buku Daftar Anggota, Pengawas, Pengurus dan Pengelola Koperasi serta buku anggota dan kartu tanda anggota.
5) Memelihara komunikasi & silaturahmi Pengurus, Pengelola dan para Anggota Koperasi
6) Mengurus seluruh perizinan dan perobahannya dan syarat-syarat lainnya yang diperlukan organisasi dan Koperasi.

( 3 ) Bendahara mempunyai tugas dan tanggung jawab :
1. Menatalaksanakan dan mencatat transaksi keuangan Koperasi
2. Menerima setoran simpanan pokok dan simpanan wajib dari Anggota.
3. Memerima setoran pinjaman dari fihak ketiga dan penerimaan lainnya.
4. Melakukan pembayaran kepada Anggota, Pengurus, Pengelola dan fihak keetiga lainnya sesuai dengan wewenang yang diberikan oleh Ketua / Wakil Ketua Koperasi.
5. Membuka dan memelihara rekening Koperasi pada Bank yang ditunjuk.
6. Membuat laporan Keuangan meliputi: Laporan mutasi kas, Laporan Neraca, Laporan Rugi Laba, Laporan posisi simpanan Anggota secara bulanan dan tahunan yang akan ditandatangani Ketua / Wakil Ketua Koperasi.
7. Melaksanakan pembayaran pajak ke Kantor Pelayana pajak setempat yang berkaitan dengan perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
8. Membuat laporan Pajak kekantor pelayanan Pajak setempat secara bulanan dan tahunan yang akan ditandatangani Ketua / Wakil Ketua Koperasi.
9. Mencatat simpanan masing-masing anggota pada buku anggota.

( 4 ) Pengawas mempunyai tugas dan tanggung jawab:
1. Melakukan Pengawasan dan pemeriksaan atas pelaksanaan kegiatan Koperasi minimal sebulan sekali.
2. Melakukan pemeriksaan dan pengawasan atas keuangan koperasi minimal sebulan sekali, terutama pemeriksaan laporan keuangan Koperasi.
3. Memberikan saran dan rekomendasi kepada Pengurus dan Pengelola Koperasi.
4. Memberikan saran dan rekomendasu kepada Rapat Anggota mengenai perkembangan kegiatan Organisasi dan Usaha / bisnis Koperasi.

( 5 ) Pengelola / Manajer mempunyai tugas dan tanggung jawab :
1. Melaksanakan kegiatan usaha / bisnis Koperasi sesuai yang digariskan oleh Pengurus Koperasi.
2. Mengembangkan usaha / bisnis Koperasi, baik dari sega vulome / skala maupun jenis usahanya.
3. Dalam hal meminjam atau meminjamkan uang, membeli atau penjual barang-barang investasi harus mendapat izin terlebih dahulu dari Krtua / Wakil Ketua Koperasi.
4. Melakukan kerja sama dan perjanjian dengan fihak ketiga yang ditandatangani / disetujui oleh atu bersama Ketua / Wakil Ketua Koperasi.
5. Mengangkat dan memberhentikan pegawai dengan melaporkan keputusan tersebut kepada Ketua / Wakil Ketua Koperasi.



BAB V
Modal
Pasal 15

Koperasi Pensiunan Bank Mandiri dapat memupuk modal dari dalam yang berupa:

( 1 ) Simpanan Pokok dan simpanan Wajib berasal dari anggota dan tidak dapat diambil kembali selama masih menjadi anggota

( 2 ) Simpanan Sukarela adalah simpanan yang berasal dari anggota yang penarikannya diatur oleh ketentuan Koperasi Pensiunan Bank Mandiri yang berlaku.

( 3 ) Dana cadangan adalah dana dari penyisihan Sisa Hasil Usaha yang tidak dibagikan, untuk menambah unsur permodalan Koperasi Pensiunan Bank Mandiri.

( 4 ) Bantuan, Hibah dan lain2 yang tidak mengikat merupakan simpanan dari anggota yang digunakan untuk mendukung permodalan Koperasi Pensiunan Bank Mandiri atau program program tertentu, yang pengembaliannya berdasarkan kemampuan Koperasi Pensiunan Bank Mandiri untuk membayarnya.

Pasal 16

Selain modal dari dalam atau modal dari anggota sendiri, Koperasi Pensiunan Bank Mandiri dapat memupuk modal dari luar :

( 1 ) Modal Pinjaman merupakan modal untuk memperlancar Koperasi Pensiunan Bank Mandiri dengan syarat tidak merugikan Koperasi Pensiunan Bank Mandiri dan diperhitungkan dengan sangat selektip.
( 2 ) Modal penyertaan merupakan pemupukan modal yang merupakan penyertaan dari Badan hukum lainnya, atau perusahaan lain atau koperasi lain yang tidak merugikan Koperasi Pensiunan Bank Mandiri.

BAB VI
Sisa Hasil Usaha
Pasal 17

Besarnya pembagian Sisa Hasil Usaha Koperasi Pensiunan Bank Mandiri sbb:

- Dana Cadangan 30 %
- Jasa Anggota / Transaksi dan Partisipasi Modal 40 %
- Jasa Pengurus dan Pengawas 10 %
- Dana untuk Pendidikan dan Sosial 10 %
- Dana Untuk PPBM 10 %



BAB VII
Pasal 18
Pengaturan dana Sisa Hasil Usaha

( 1 ) Dana Cadangan adalah bagian dari Sisa Hasil Usaha Koperasi Pensiunan Bank Mandiri yang digunakan untuk menambah unsur permodalan Koperasi Pensiunan Bank Mandiri dan digunakan untuk menutup kerugian atau keperluan lain yang mendesak, dan tidak dapat dibagikan kepada anggota.

( 2 ) Dana Pendidikan adalah bagian dari sisa Hasil Usaha Koperasi Pensiunan Bank Mandiri yang digunakan untuk mendidik Pengurus, Pengawas, serta anggota yang meliputi pelatihan, seminar, penataran ataupun kursus-kursus yang diperlukan untuk kemajuan Koperasi Pensiunan Bank Mandiri.

( 3 ) Dana Sosial adalah Bagian dai Sisa Hasil Usaha Koperasi Pensiunan Bank Mandiri yang digunakan untuk memberi sumbangan pada para anggota / atau pihak lainnya dengan pertimbangan bila dananya tersedia.


BAB VIII
Keuangan
Pasal 19

( 1 ) Setiap pengeluaran dana Koperasi Pensiunan Bank Mandiri dari Bank harus diketahui dan ditanda tangani oleh:
o Ketua bersama dengan wakil Ketua,
o Ketua bersama dengan Bendahara, atau
o Wakil Ketua bersama dengan Bendahara

( 2 ) Fungsi Wakil Bendahara adalah pemegang kas harian, untuk keperluan yang bersifat rutin, yang pengeluarannya cukup ditandatangani oleh Bendahara, dan dilaporkan kepada Ketua atau Wakil Ketua.


BAB IX
Sanksi – Sanksi
Pasal 20

( 1 ) Pengurus Koperasi dapat mencabut sementara / memberhentikan status keanggotaan seorang Anggota dalam hal :
a. Selama 6 (enam) bulan berturut-turut tidak memenuhi pembayaran kewajibannya, antara lain Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib.
b. Melakukan tindakan yang merugikan nama baik dan atau harta Koperasi.
c. Tindakan pemberhentian sementara tersebut dilaporkan pada Pengawas dan Rapat Anggota pada kesempatan pertama.


BAB X
Penutup
Pasal 21

Segala sesuatu yang tidak atau belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur oleh Pengurus dalam bentuk peraturan Intern dan selanjutnya dilaporkan dalam Rapat Anggota

Pasal 22

Anggaran rumah Tangga ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Jakarta, 5 Februari 2008
KOPERASI PENSIUNAN BANK MANDIRI (KPBM)






Bambang Adianto M. Zen Bahri Harahap








Hendra Mulyanto Moch Taat

04 Maret 2009

ANGGARAN DASAR

ANGGARAN DASAR
KOPERASI PENSIUNAN BANK MANDIRI

“KPBM”

AKTA NO. 34 TANGGAL 25 SEPTEMBER 2008
NOTARIS JULIUS PURNAWAN, SH, MSi

PENGESAHAN DINAS KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH PROVINSI DAERAH KUSUS IBUKOTA JAKARTA
NO.: 127/BH/PAD/XII.1/-1.829.31/XI/2008
TANGGAL 05 NOPEMBER 2008


BAB I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN
DAN JANGKA WAKTU
Pasal 1

( 1 ) Badan Usaha Koperasi ini bernama KOPERASI PENSIUNAN BANK MANDIRI atau disingkat KPBM dan selanjutnya dalam anggaran dasar ini disebut Koperasi.-----

( 2 ) Koperasi berkedudukan di : Jalan R. P. Suroso ( Gondang dia ) No. 4 ----------------------------------------------------------------
Kelurahan : Cikini ------------------------------------------
Kecamatan : Menteng --------------------------------------
Kotamadya : Jakarta Pusat. 10310----------------------
Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Raya -------------------------

( 3 ) Koperasi ini didirikan dalam jangka waktu tidak terbatas sesuai dengan tujuannya terhitung mulai disyahkan sebagai Badan Hukum ----------------------------------------------------------

( 4 ) Koperasi dapat membuka cabang / perwakilan baik didalam maupun diluar negeri atas persetujuan dan keputusan Rapat Anggota ---------------------------------------------------------


BAB II
LANDASAN, AZAS DAN PRINSIP
Pasal 2

( 1 ) Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 -------------------------------------------------------------

( 2 ) Koperasi berazaskan kekeluargaan -------------------------------

( 3 ) Koperasi melaksanakan prinsip sebagai berikut :

a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka -----------
b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis ----------------
c. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota --------------------------------------------------
d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal --
e. Kemandirian ------------------------------------------------------
f. Pendidikan perKoperasian bagi anggota ------------------
g. Kerja sama antar Koperasi ------------------------------------

( 4 ) Koperasi ini sebagai badan usaha dalam melaksanakan kegiatannya yang mengorganisasi pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip-prinsip Koperasi tersebut pada ayat (3) dan kaedah-kaedah usaha ekonomi -------------------------------

BAB III
FUNGSI, PERAN DAN USAHA
Pasal 3

( 1 ) Koperasi berfungsi untuk membangun dan mengembang- kan potensi dan kemampuan ekonomi anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial ------------------------------

( 2 ) Koperasi berperan :

a. Secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat --------------
b. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan ketahanan perekonomian nasional dan Koperasi sebagai soko gurunya -----
c. Berusaha untuk memajukan dan mengembang-kan perekonomian Nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi --------------

( 3 ) Koperasi bertujuan mewujudkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya ---------

( 4 ) Untuk mencapai tujuannya, maka Koperasi menyelengga-rakan usaha sebagai berikut :-------------------------------------

a. Mengadakan usaha Simpan pinjam -----------------
b. Menyediakan barang-barang kebutuhan primer dan sekunder bagi anggota----------------------------
c. Menyelenggarakan Usaha Perdagangan Umum, Jasa, Export Import dan Industri --------------------
d. Mengadakan kerjasama antar Koperasi dengan pihak lain, Perusahaan Swasta, BUMN / BUMD dan Pemerintah dalam usaha permodalan yang saling menguntungkan ----------------------------------
e. Menjadi agen dari perusahaan lain yaitu dibidang ekpedisi, jasa pembayaran rekening listrik dan telpon, jasa percetakan ---------------------------------
f. Menyelenggarakan Usaha bidang Biro Perjalanan Wisata dan jasa penjualan tiket perjalanan ---------
g. Menghimpun dan memasarkan produksi yang dihasilkan anggota ---------------------------------------
h. Menjadi rekanan dan atau mitra kerja dari instansi / perusahaan-perusahaan milik pemerintah / BUMN / BUMD / Swasta atau lembaga lainnya dalam bidang pengadaan alat tulis / ATK, peralatan elektronik / komputer, jasa pemeliharaan dan perbaikan inventaris kantor, peralatan kantor lainnya, jasa Cleaning service (kebersihan), jasa catering, jasa pelatihan / training dan pendidikan, jasa penyediaan tenaga kerja, jasa survey dan konsultasi, jasa konstruksi, jasa penyewaan kendaraan, jasa pengelolaan arsip, jasa penyemprotan serangga, jasa penyewaan tanaman hias, jasa fotocopy / penjilidan ----------------------------------------------------

( 5 ) Sesuai dengan ketentuan yang berlaku Koperasi dapat membuka cabang / perwakilan ditempat lain, baik didalam maupun diluar wilayah Republik Indonesia. Pembukaan cabang atau perwakilan harus mendapat persetujuan Rapat Anggota. ------------------------------------------------------------------

( 6 ) Koperasi harus menyusun rencana kerja jangka panjang (business plan) dan rencana kerja jangka pendek (tahunan) serta rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi dan disyahkan oleh rapat anggota -------------------------------



Pasal 4

( 1 ) Disamping kegiatan simpan pinjam dimaksud Pasal 3 ayat 4 butir a, maka khusus dalam hal pengelolaan unit simpan-pinjam, dilaksanakan secara terpisah dari unit lainnya yang berpedoman pada Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1995 ------------------------------------------------------------------------------

( 2 ) Dalam hal pengelola adalah perorangan, wajib memenuhi persyaratan minimal :

a. Tidak pernah melakukan tindakan tercela dibidang keuangan dan atau dihukum karena tindakan pidana keuangan ----------------------------------------------------------
b. Memiliki akhlaq dan moral yang baik -----------------------
c. Mempunyai keahlian dibidang keuangan atau pernah mengikuti pelatihan simpan pinjam atau magang dalam usaha simpan pinjam -----------------------------------------

( 3 ) Dalam hal pengelola adalah badan usaha, wajib memenuhi persyaratan minimal sebagai berikut :

a. Memiliki kemampuan keuangan yang memadai --
b. Memiliki tenaga manajerial yang berkualitas baik.

( 4 ) Dalam hal Pengurus secara langsung melakukan pengelolaan terhadap usaha simpan pinjam, maka berlaku ketentuan mengenai persyaratan pengelola sebagaimana dimaksud ayat ( 2 ) --------------------------------------------------

( 5 ) Dalam hal pengelolaan dilakukan oleh lebih dari 1 (satu) orang, maka :

a. Sekurang-kurangnya 50 % dari jumlah pengelola wajib mempunyai keahlian bidang keuangan atau pernah mengikuti pelatihan dibidang simpan pinjam atau magang dalam usaha simpan pinjam
b. Antara pengurus tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda sampai derajat ketiga.---------------------------------------------------------


BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 5

( 1 ) Anggota biasa Koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa --------------------------------------------------------

( 2 ) Keanggotaan biasa Koperasi bersifat sukarela dan tidak dapat dipindah tangankan -----------------------------------------

( 3 ) Yang dapat diterima menjadi anggota biasa Koperasi ini adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi beberapa syarat sebagai berikut :

a. Mempunyai kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum ( dewasa, tidak dalam perwalian dan sebagainya ) ------------------------------------------
b. Bertempat tinggal : Di Jabodetabek ----------------
c. Mata pencaharian : Pensiunan BANK MANDIRI dan pegawai Bank Mandiri yang sedang menjalani Masa Bebas Tugas (MBT) ----------------

d. Telah menyatakan kesanggupan tertulis untuk melunasi Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) ------------------------------------------------------
e. Telah menyetujui isi Anggaran Dasar dan peraturan-peraturan Perkoperasian yang berlaku

( 4 ) Setiap anggota biasa Koperasi mempunyai kewajiban :

a. Mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Keputusan - keputusan Rapat Anggota ----------------------------------------------------
b. Membayar simpanan pokok, Simpanan wajib dan Simpanan lainnya yang diputuskan oleh Rapat Anggota -----------------------------------------------------
c. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh Koperasi -----------------------
d. Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan azas kekeluargaan --------------------
e. Menanggung kerugian sesuai dengan ketentuan Pasal 32 ayat (1) ----------------------------------------

( 5 ) Setiap anggota biasa Koperasi mempunyai hak :

a. Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberi-kan suara dalam Rapat Anggota -------------------
b. Memilih dan / atau dipilih menjadi anggota Pengurus atau Pengawas ------------------------------
c. Meminta diadakan Rapat Anggota menurut ketentuan Pasal 7 ayat ( 4 ) butir c -------------------
d. Mengemukakan pendapat dan saran kepada Pengurus diluar Rapat Anggota baik diminta maupun tidak diminta -----------------------------------
e. Mendapatkan pelayanan yang sama antara sesama anggota-------------------------------------------
f. Meminta keterangan mengenai perkembangan Koperasi -----------------------------------------------------
g. Mendapatkan bagian Sisa Hasil Usaha sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota terhadap Koperasi ----------------------------------------
h. Mendapatkan bagian Sisa Hasil Usaha ------------

( 6 ) Keanggotaan biasa Koperasi mulai berlaku dan hanya dapat dibuktikan dengan catatan dalam Buku Daftar Anggota -------------------------------------------------------------------

( 7 ) Seseorang yang akan masuk menjadi anggota biasa Koperasi harus :

a. Mengajukan surat permintaan kepada Pengurus
b. Bilamana Pengurus menolak permintaan dimaksud pada huruf a, maka Pengurus segera memberikan surat penolakkannya paling lambat 2 (dua) minggu setelah diterimanya surat permintaan tersebut -------------------------------------

( 8 ) Keanggotaan biasa berakhir, bilamana :

a. Meninggal dunia -------------------------------------------
b. Meminta berhenti atas permintaan sendiri ---------
c. Diberhentikan oleh Pengurus karena tidak memenuhi lagi syarat keangotaan -------------------
d. Diberhentikan oleh Pengurus karena tidak mengindahkan kewajibannya sebagai anggota, atau berbuat sesuatu yang merugikan Koperasi -

( 9 ) Berakhirnya keanggotaan biasa mulai berlaku dan hanya dapat dibuktikan dengan catatan dalam buku daftar anggota.-------------------------------------------------------------------

( 10 ) Permintaan berhenti sebagai anggota biasa harus diajukan secara tertulis kepada Pengurus ---------------------------------

( 11 ) Seseorang yang diberhentikan oleh Pengurus dapat meminta pertimbangan dalam Rapat Anggota berikutnya ---

Pasal 6

( 1 ) Disamping anggota dimaksud dalam pasal 5, Koperasi dapat menerima anggota luar biasa yang persyaratan, hak dan kewajibannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga -

( 2 ) Keanggotaan Luar Biasa bersifat sukarela dan tidak dapat dipindah tangankan -------------------------------------------------

( 3 ) Yang dapat diterima menjadi Anggota Luar Biasa adalah Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing, yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

a. Mempunyai kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum ( dewasa, tidak dalam perwalian dsb ) –--------------------------------------------------------
b. Bertempat tinggal di: Wilayah Republik Indonesia
c. Mata pencaharian : orang-orang yang mempunyai kepentingan ekonomi yang sama dengan Koperasi ----------------------------------------------------
d. Telah menyatakan kesanggupan tertulis untuk melunasi simpanan pokok dan simpanan wajib sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 28 ayat ( 1 ) -----------------------------------------------------

( 4 ) Kewajiban Anggota Luar Biasa :

a. Mematuhi AD, ART dan Keputusan Rapat Anggota -----------------------------------------------------
b. Membayar simpanan pokok,simpanan wajib dan simpanan lainnya yang diputuskan oleh Rapat Anggota -----------------------------------------------------
c. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh Koperasi -----------------------
d. Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan azas kekeluargaan --------------------
e. Menanggung kerugian sesuai dengan ketentuan pasal 32 ayat ( 1 ) ---------------------------------------

( 5 ) Anggota Luar Biasa mempunyai hak :

a. Menghadiri dan menyatakan pendapat dalam Rapat Anggota. --------------------------------------------
b. Mengemukakan pendapat dan saran kepada Pengurus diluar Rapat Anggota baik diminta maupun tidak diminta ------------------------------------
c. Mendapatkan pelayanan yang sama antar sesama anggota ------------------------------------------
d. Meminta keterangan mengenai perkembangan Koperasi -----------------------------------------------------
e. Mendapatkan bagian SHU sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota terhadap Koperasi
f. Mendapatkan bagaian Sisa Hasil Penyelesaian --

( 6 ) Keanggotaan Luar Biasa mulai berlaku dan hanya dapat dibuktikan dengan catatan dalam buku Daftar Anggota Luar Biasa ----------------------------------------------------------------

( 7 ) Seseorang yang akan masuk menjadi anggota Luar Biasa harus :

a. Mengajukan surat permintaan kepada Pengurus
b. Bilamana Pengurus menolak permintaan dimaksud pada huruf a, maka yang berkepentingan dapat pertimbangan Rapat Anggota berikutnya ---------------------------------------

( 8 ) Keanggotaan Luar Biasa berakhir bilamana :

a. Anggota meninggal dunia ------------------------------
b. Minta berhenti atas permintaan sendiri -------------
c. Diberhentikan oleh Pengurus karena tidak mengindahkan kewajibannya sebagai anggota luar biasa atau berbuat sesuatu yang merugikan Koperasi -----------------------------------------------------

( 9 ) Berakhirnya keanggotaan luar biasa mulai berlaku dan hanya dapat dibuktikan dengan catatan dalam buku daftar anggota luar biasa -----------------------------------------------------

( 10 ) Permintaan berhenti sebagai anggota luar biasa harus diajukan secara tertulis kepada Pengurus --------------------

( 11 ) Seseorang anggota luar biasa yang diberhentikan oleh pengurus, dapat meminta pertimbangan dalam Rapat Anggota berikutnya ----------------------------------------------------


BAB V
RAPAT - ANGGOTA
Pasal 7

( 1 ) Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi -------------------------------------------------------

( 2 ) Rapat anggota terdiri dari :

a. Rapat Anggota Tahunan, diselenggarakan untuk membahas dan mengesahkan pertanggung jawaban Pengurus, dan pelaksanaannya paling lambat 6 (enam) bulan setelah tutup tahun buku -
b. Rapat Anggota membahas dan mengesahkan Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi -------------------
c. Rapat Anggota Pemilihan pengurus dan pengawas Koperasi dilaksanakan pada akhir masa jabatan -----------------------------------------------
d. Rapat Anggota pengesahan Perubahan Akta Koperasi, dilaksanakan sesuai kebutuhan ---------
e. Rapat Anggota Luar Biasa, dilaksanakan apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada Rapat Anggota -----------------------------------------------------

( 3 ) Rapat Pleno, adalah rapat yang dihadiri oleh seluruh pengurus dan pengawas Koperasi, dilaksanakan minimal satu kali dalam 3 ( tiga ) bulan --------------------------------------

( 4 ) Rapat Anggota Luar Biasa dapat diselenggarakan atas kehendak :

a. Pengurus ----------------------------------------------------
b. Pengawas ---------------------------------------------------
c. Atas permintaan tertulis dari minimal lebih dari 10 % jumlah anggota --------------------------------------

( 5 ) Pengaturan selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ------------------------------------------------------------------

Pasal 8

( 1 ) Pada dasarnya Rapat Anggota syah bila dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) dari jumlah anggota Koperasi dan disetujui oleh lebih 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah anggota yang hadir.--------------------------------------------------

( 2 ) Apabila Courum sebagaimana yang dimaksud ayat (1) diatas tidak tercapai, maka rapat anggota tersebut ditunda untuk waktu paling lama 7 (tujuh) hari untuk rapat yang kedua dan diadakan pemanggilan kembali untuk kedua kalinya.---------------------------------------------------------------------

( 3 ) Apabila pada rapat kedua sebagaimana yang dimaksud ayat (2) diats, kourum tetap belum tercapai, maka rapat anggota tersebut dapat dilangsungkan dan keputusannya sah serta mengikat bagi semua anggota apabila dihadiri sekurang-kurangnya 1/3 (satu per tiga) dari jumlah anggota, dan keputusan disetujui oleh 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggotayang hadir ---------------------------------------------------

( 3 ) Rapat Anggota berhak meminta keterangan dan pertanggung jawaban Pengurus serta Pengawas tentang pengelolaan Koperasi -------------------------------------------------

( 4 ) Hari, tanggal dan waktu juga tempat serta acara Rapat Anggota harus diberitahukan sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari terlebih dahulu kepada anggota ------------------------------

( 5 ) Pengaturan selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ------------------------------------------------------------------

Pasal 9

( 1 ) Keputusan Rapat Anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat ------------------------

( 2 ) Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak dari jumlah anggota yang hadir ----------------------------------------------------------------------

( 3 ) Dalam hal dilakukan pemungutan suara setiap anggota mempunyai hak satu suara ----------------------------------------

( 4 ) Anggota Koperasi dapat juga mengambil keputusan terhadap sesuatu hal tanpa mengadakan Rapat Anggota dengan ketentuan semua Anggota Koperasi harus diberitahukan secara tertulis dan seluruh Anggota Koperasi memberikan persetujuan mengenai hal (usulan keputusan) tersebut secara tertulis serta menandatangani persetujuan tersebut, tanpa ada tekanan dari Pengurus dan atau fihak-fihak tertentu ----------------------------------------------------------

( 5 ) Pengaturan selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga --------------------------------------------------------------------


BAB VI
PENGURUS
Pasal 10

( 1 ) Pengurus Koperasi dipilih oleh anggota dalam rapat anggota ------------------------------------------------------------------

( 2 ) Yang dapat dipilih menjadi Pengurus ialah anggota biasa yang memenuhi syarat - syarat sebagai berikut :

a. Mempunyai sifat perilaku jujur dan baik, didalam maupun diluar Koperasi -------------------------------
b. Mempunyai wawasan yang luas, pengetahuan serta ketrampilan kerja yang baik---------------------
c. Pensiunan Bank Mandiri dan pegawai Bank Mandiri yang sedang menjalani Masa Bebas Tugas (MBT) yang bertempat tinggal di Jabodetabek------------------------------------------------
d. Antara pengurus tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda sampai derajat ketiga.---------------------------------------------------------

( 3 ) Pengurus dipilih untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun -----------

( 4 ) Anggota Pengurus yang masa jabatannya telah lampau dapat dipilih kembali ------------------------------------------------

( 5 ) Bilamana seorang anggota Pengurus berhenti sebelum masa jabatannya lampau, maka Rapat Anggota Pengurus lainnya dapat mengangkat gantinya, akan tetapi pengangkatan itu harus disyahkan oleh Rapat Anggota berikutnya ----------------------------------------------------------------

Pasal 11

( 1 ) Pengurus terdiri dari atas sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang --------------------------------------------------------------------

( 2 ) Terhadap pihak ketiga maka yang berlaku sebagai anggota Pengurus hanyalah mereka yang dicatat selaku itu dalam daftar pengurus ---------------------------------------------------------

Pasal 12

( 1 ) Pengurus bertugas untuk :

a. Mengelola Koperasi dan usahanya ----------------
b. Melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama Koperasi --------------------------------------
c. Mewakili Koperasi dihadapan dan diluar Pengadilan --------------------------------------------------
d. Menyelenggarakan dan memelihara buku daftar anggota, daftar Pengurus dan buku-buku lain nya yang diperlukan -------------------------------------------
e. Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib dan teratur -------------------
f. Menyelenggarakan Rapat Anggota ------------------
g. Mengajukan Laporan keuangan dan pertanggung jawaban pelak-sanaan tugasnya --------------------
h. Mengajukan rancangan Rencana Kerja dan rancangan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi ------------------------------------------

( 2 ) Rencana Pengurus untuk mengangkat Manager sebagai Pengelola Usaha Koperasi harus mendapat persetujuan dari Rapat Anggota ----------------------------------------------------

( 3 ) Tugas pokok masing-masing anggota Pengurus ditetapkan dalam Rapat Pengurus ---------------------------------------------

( 4 ) Anggota Pengurus tidak menerima gaji, akan tetapi dapat diberikan uang jasa menurut keputusan Rapat Anggota -----

Pasal 13

( 1 ) Pengurus harus segera mengadakan catatan pada waktunya dalam daftar anggota tentang masuk dan berhentinya anggota ---------------------------------------------------

( 2 ) Pengurus harus segera mengadakan catatan pada waktunya tentang dimulai dan berhentinya jabatan pengurus ------------------------------------------------------------------

( 3 ) Pengurus harus berusaha agar anggota mengetahui akibat pencatatan dalam daftar anggota -------------------------------

( 4 ) Setiap anggota pengurus harus memberikan bantuan kepada Pengawas dan Pemeriksa yang diberi tugas untuk itu guna melalsanakan tugasnya, dan ia diwajibkan untuk memberikan keterangan yang diperlukan serta memperlihatkan segala buku warkat, persediaan barang, alat-alat perlengkapan / inventaris dan uang yang ada pada Koperasi ------------------------------------------------------------------

( 5 ) Tiap anggota pengurus harus berusaha agar Pengawasan dan / atau pemeriksaan sebagaimana tersebut dalam pasal 18 ayat ( 5 ) dan ( 6 ) tidak dihambat baik disengaja atau tidak disengaja oleh anggota Pengurus, Manager maupun Karyawan -----------------------------------------------------------------

Pasal 14

( 1 ) Pengurus diwajibkan memberitahukan pada anggota tiap kejadian penting dicatat sebagaimana mestinya yang mempengaruhi jalannya Koperasi ---------------------------------

Pasal 15

( 1 ) Pengurus diwajibkan berusaha agar laporan pemeriksaan Koperasi dapat diketahui oleh setiap anggota Pengawas dan Pemerintah ---------------------------------------------------------

( 2 ) Pengurus diwajibkan berusaha supaya ketentuan dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Khusus dan keputusan Rapat Anggota lainnya diketahui dan dipahami Oleh anggota --------------------------------------

( 3 ) Pengurus diwajibkan untuk memelihara kerukunan diantara para anggota dan mencegah hal yang menyebabkan timbulnya perselisihan paham --------------------------------------

( 4 ) Perselisihan yang timbul karena hanya menyangkut kepentingan Koperasi atau dalam hubungannya sebagai anggota harus diselesaikan oleh pengurus dengan jalan damai tanpa memihak salah satu pihak -----------------------

( 5 ) Pengurus harus melaksanakan segala ketentuan dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan khusus dan keputusan Rapat Anggota ---------------------------

Pasal 16

( 1 ) Pengurus menanggung kerugian yang diderita Koperasi sebagai akibat : kelalaian dalam melaksanakan tugas kewajibannya ------------------------------------------------------------

( 2 ) Jika kelalaian itu mengenai sesuatu yang termasuk pekerjaan beberapa orang anggota Pengurus, maka karena itu mereka bersama menanggung kerugian tadi untuk seluruhnya, akan tetapi anggota Pengurus bebas dari tanggung jawab jika ia dapat membuktikan bahwa kerugian tadi bukan karena kesalahannya serta ia telah berusaha dengan segera dan secukupnya mencegah kelalaian tadi -----------------------------------------------------------

Pasal 17

( 1 ) Dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya Pengurus berwenang untuk menggunakan fasilitas, sarana maupun dana yang tersedia sesuai dengan keputusan Rapat Anggota -----------------------------------------------------------------

( 2 ) Pengurus berhak menerima imbalan jasa sesuai dengan keputusan Rapat Anggota -------------------------------------------

( 3 ) Pengurus berhak menerima bagian Sisa Hasil Usaha ( SHU ) sesuai dengan keputusan Rapat Anggota --------------------


BAB VII
PENGAWAS
Pasal 18

( 1 ) Pengawas dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota ------------------------------------------------------------------

( 2 ) Pengawas bertanggung jawab kepada Rapat Anggota ------

( 3 ) Yang dapat dipilih menjadi Pengawas adalah anggota yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a. Mempunyai sifat dan perilaku yang baik, didalam maupun diluar Koperasi ------------------------------
b. Mempunyai wawasan yang luas, pengetahuan serta ketrampilan yang baik terutama dibidang Pengawasan -----------------------------------------------
c. Pensiunan Bank Mandiri yang bertempat tinggal di Jabodetabek --------------------------------------------

( 4 ) Pengawas dipilih untuk masa jabatan 3 ( tiga ) tahun -------

( 5 ) Pengawas bertugas untuk :

a. Melaksanakan Pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan Koperasi sekurang - kurangnya 3 bulan sekali ---------------------------------------------------------------------
b. Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya dan disampaikan kepada Pengurus dan atau Rapat Anggota ------------------

( 6 ) Untuk kepentingan Koperasi Rapat Anggota dapat meminta jasa Audit pada Akuntan Publik atau Koperasi Jasa Audit ----------------------------------------------------------------

Pasal 19

( 1 ) Bila pengelolaan Koperasi ini dilakukan secara professional dengan mengangkat Direksi / Manager, maka unsur Pengawas dapat ditiadakan atau diangkat sewaktu-waktu sesuai dengan demikian fungsi Pengawas menjadi tugas dan tanggung jawab Pengurus -------------------------------------

( 2 ) Pengawas tidak menerima gaji, akan tetapi dapat diberikan uang jasa sesuai dengan keputusan Rapat Anggota --------

Pasal 20

( 1 ) Dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya Pengawas berwenang untuk menggunakan fasilitas, sarana maupun dana yang tersedia sesuai dengan keputusan Rapat Anggota -----------------------------------------------------------------

( 2 ) Dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya pengawas berwenang untuk meneliti segala catatan, berkas, barang-barang, uang serta bukti-bukti yang ada pada Koperasi -----

Pasal 21

( 1 ) Terhadap pihak ketiga, maka mereka yang melakukan Pengawasan dan atau Pemeriksaan atas Koperasi dan juga Dewan Penasehat diharuskan merahasiakan segala sesuatu tentang keadaan Koperasi yang didapatkannya dalam melakukan tugasnya -----------------------------------------


BAB VIII
PENGELOLAAN KOPERASI
Pasal 22

( 1 ) Pengangkatan dan pemberhentian pengelola seperti tersebut dalam Pasal 12 ayat ( 2 ), dilaksanakan berdasarkan keputusan Rapat Pleno Pengurus dan Pengawas --------------------------------------------------------------

( 2 ) Tugas, wewenang, tanggung jawab, gaji serta pendapatan lainnya atas pengelola ditetapkan dalam suatu kontrak kerja ------------------------------------------------------------------------

( 3 ) Persyaratan untuk diangkat menjadi Pengelola adalah :

a. Mempunyai keahlian dibidang usaha atau pernah mengikuti pelatihan dibidang usaha Koperasi atau magang dalam usaha Koperasi ------------------------------
b. Mempunyai pengetahuan dan wawasan dibidang usaha --------------------------------------------------------------
c. Tidak pernah melakukan tindakan tercela dibidang keuangan dan atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana dibidang keuangan ------------
d. Memiliki ahlak dan moral yang baik -------------------------
e. Belum pernah terbukti melakukan tindak pidana apapun ------------------------------------------------------------

( 4 ) Tugas dan kewajiban Pengelola adalah :

a. Melaksanakan kebijakan Pengurus dalam pengelo-laan usaha Koperasi ------------------------------------------
b. Mengendalikan dan mengkoordinir semua kegiatan usaha Koperasi yang dilaksanakan oleh para karyawan ----------------------------------------------------------
c. Melakukan pembagian tugas secara jelas dan tegas mengenai bidang dan pelaksanaannya------------------
d. Mentaati segala ketentuan yang telah diatur dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Rapat Anggota, kontrak kerja dan ketentuan lainnya yang berlaku pada Koperasi yang berkaitan dengan pekerjaannya -----------------------------
e. Menanggung kerugian usaha Koperasi sebagai akibat kelalaian dan atau tindakan yang disengaja atas pelaksanaan tugas yang dilimpahkan ----------------------


BAB IX
DEWAN PENASEHAT
Pasal 23

( 1 ) Untuk kepentingan Koperasi Rapat Anggota dapat mengangkat Dewan Penasehat ------------------------------------

( 2 ) Rapat Anggota dapat mengangkat anggota atau orang bukan anggota yang mempunyai keahlian sesuai dengan kepentingan Koperasi untuk menjadi Dewan Penasehat ---

( 3 ) Anggota Dewan Penasehat tidak menerima gaji, akan tetapi dapat diberikan uang jasa atau honorarium sesuai dengan keputusan Rapat Anggota ------------------------------------------

( 4 ) Anggota Dewan Penasehat tidak mempunyai hak suara dalam rapat anggota maupun rapat pengurus ---------------
( 5 ) Dewan Penasehat dapat memberi saran atau pendapat kepada pengurus untuk kemajuan Koperasi baik diminta maupun tidak diminta --------------------------------------------------


BAB X
PEMBUKUAN KOPERASI
Pasal 24

( 1 ) Tahun buku Koperasi mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember -----------------------------------------------

( 2 ) Koperasi dapat menyelenggarakan pembukuan tentang kegiatan Badan Usahanya -----------------------------------------

( 3 ) Koperasi wajib pada setiap tutup tahun buku membuat laporan keuangan, Neraca, dan Perhitungan Laba/Rugi ----

( 4 ) Laporan Keuangan, Neraca dan perhitungan Laba/Rugi Koperasi dapat diaudit oleh Akuntan Publik atau Koperasi Jasa Audit ---------------------------------------------------------------


BAB XI
KEADAAN KOPERASI TIDAK DIRAHASIAKAN
Pasal 25

( 1 ) Pada waktu Kantor dibuka maka pengurus dapat memberi kesempatan kepada :

a. Setiap orang untuk menelaah Akta Pendirian dan Akta Perubahan tanpa biaya, dan untuk mendapatkan salinannya atau petikannya dengan membayar ongkos menyalin seperlunya ---------
b. Anggota dan Pejabat Instansi yang berwenang untuk menelaah buku, catatan-catatan dan perhitungan keuangan serta laporan pemeriksaan tanpa biaya, dan untuk mendapatkan salinannya atau petikannya dengan membayar ongkos menyalin seperlunya -


BAB XII
MODAL BADAN USAHA KOPERASI
Pasal 26

( 1 ) Modal Koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman ----------------------------------------------------------------

( 2 ) Modal sendiri dapat berasal dari :

a. Simpanan Pokok ------------------------------------------
b. Simpanan Wajib -------------------------------------------
c. Simpanan Sukarela --------------------------------------
d. Dana Cadangan -------------------------------------------
e. Bantuan, Hibah dan lain-lain yang tidak mengikat

( 3 ) Untuk memperlancar usahanya, Koperasi dapat memperoleh Modal pinjaman yang tidak merugikan Koperasi yang berasal dari :

a. Anggota -----------------------------------------------------
b. Koperasi lainnya dan atau anggotanya--------------
c. Bank dan Lembaga Keuangan lainnya --------------
d. Penerbitan obligasi dan Surat hutang lainnya -----
e. Sumber lainnya yang sah dalam maupun luar negeri---------------------------------------------------------

Pasal 27

( 1 ) Selain modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Koperasi dapat pula melakukan pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan -------------------------------------


BAB XIII
SIMPANAN ANGGOTA
Pasal 28

( 1 ) Setiap anggota harus menyimpan atas namanya pada Koperasi :

a. Simpanan Pokok Sejumlah Rp. 250.000,- (Dua lima puluh ribu rupiah)----------------------------------------------
b. Simpanan wajib sebesar Rp. 10.000.- (sepuluh ribu rupiah) setiap bulan ------------------------------------------

( 2 ) Pada waktu keanggotaan diakhiri simpanan pokok dan simpanan wajib merupakan suatu tagihan atas Koperasi sebesar jumlahnya secara komulatif, jika perlu dikurangi dengan bagian tanggungan kerugian --------------------------

Pasal 29

( 1 ) Uang Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib tidak dapat diminta kembali selama anggota belum berhenti sebagai anggota -------------------------------------------------------------------

( 2 ) Uang simpanan dalam bentuk / atau jenis lainnya selain simpanan pokok dan simpanan wajib dapat diminta kembali sesuai dengan keputusan Rapat Anggota atau menurut perjanjian ---------------------------------------------------

Pasal 30

( 1 ) Apabila keanggotaan berakhir menurut Pasal 5 ayat ( 8 ) maka uang simpanan pokok dan simpanan wajib setelah dipotong dengan bagian tanggungan kerugian yang ditetapkan,dikembalikan kepada yang berhak dengan segera dan selambat lambatnya satu bulan kemudian ------


BAB XIV
SISA HASIL USAHA
Pasal 31

( 1 ) Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan ----------------------------------

( 2 ) Sisa Hasil Usaha setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan masing-masing anggota Koperasi serta digunakan untuk dana Pendidikan, Pengurus / Pengawas, Karyawan, Sosial dan Pembangunan Daerah Kerja sesuai dengan keputusan Rapat Anggota -------------------------------

( 3 ) Pembagian Sisa Hasil Usaha dan Pendapatan Koperasi serta Prosentase pembagian SHU ( Sisa Hasil Usaha) diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga) ----------


BAB XV
TANGGUNGAN ANGGOTA
Pasal 32

( 1 ) Bilamana Koperasi dibubarkan dan pada penyelesaiannya ternyata bahwa kekayaan Koperasi tidak mencukupi untuk melunasi segala perjanjian dan kewajibannya, maka seluruh anggota diwajibkan menanggung kerugian masing-masing terbatas pada simpanan pokok dan simpanan wajib yang seharusnya telah disetor oleh anggota yang bersangkutan pada Koperasi, serta modal penyertaan yang dimilikinya --------------------------------------------------------------

( 2 ) Kerugian yang diderita oleh Koperasi pada akhir suatu tahun buku ditutup dengan uang cadangan ------------------

( 3 ) Bilamana kerugian tersebut dalam ayat ( 2 ) tidak dapat dipenuhi maka Rapat Anggota dapat memutuskan untuk membebaskan bagian kerugian yang belum terpenuhi ditutup / atau diperhitungkan dengan SHU tahun-tahun yang akan datang ------------------------------------------------------


BAB XVI
PEMBUBARAN DAN PENYELESAIAN
Pasal 33

( 1 ) Pembubaran Koperasi dapat dilakukan berdasarkan :

a. Keputusan Rapat Anggota -----------------------------
b. Keputusan Pemerintah ----------------------------------

Pasal 34

( 1 ) Dengan memperhatikan Pasal 7 ayat ( 4 ) butir C Anggaran Dasar ini, maka Rapat Anggota Luar Biasa mengambil keputusan untuk membubarkan Koperasi -----------------------

( 2 ) Keputusan pembubaran Koperasi dimaksud diberitahukan kepada kreditor -------------------------------------------------------

( 3 ) Selama pemberitahuan keputusan pembubaran Koperasi belum diterima oleh kreditor, maka pembubaran Koperasi belum berlaku baginya ------------------------------------------------

Pasal 35

( 1 ) Keputusan pembubaran Koperasi oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b dilakukan apabila :

a. Terdapat bukti-bukti bahwa Koperasi yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan Undang-undang Koperasi ------------------------------
b. Kegiatannya bertentangan dengan ketertiban umum/atau kesusilaan ----------------------------------
c. Kelangsungan hidupnya tidak dapat lagi diharapkan --------------------------------------------------

Pasal 36

( 1 ) Untuk kepentingan kreditor dan para anggota Koperasi, terhadap pembubaran Koperasi dilakukan penyelesaian pembubaran yang selanjutnya disebut penyelesaian ---------


Pasal 37

( 1 ) Penyelesaian dilakukan oleh team penyelesaian pembubaran selanjutnya disebut team penyelesaian ------

( 2 ) Untuk penyelesaian berdasarkan keputusan Rapat Anggota, team penyelesaian ditunjuk oleh Rapat Anggota, dan bertanggung jawab kepada kuasa Rapat Anggota ------

( 3 ) Untuk penyelesaian berdasarkan keputusan Pemerintah, penyelesaian ditunjuk oleh Pemerintah dan bertanggung jawab kepada Pemerintah -------------------------------------------

( 4 ) Selama dalam proses penyelesaian, Koperasi tersebut tetap ada, dengan sebutan “ Koperasi dalam penyelesaian “

Pasal 38

( 1 ) Team penyelesaian mempunyai hak, wewenang dan kewajiban sebagai berikut :

a. Melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama “ Koperasi dalam penyelesaian “. ----------------
b. Mengumpulkan segala keterangan yang diperlukan ---
c. Memanggil Anggota dan berkas anggota tertentu, Pengurus serta Pengawas baik sendiri-sendiri mapun bersama-sama ---------------------------------------------------
d. Memperoleh, memeriksa dan menggunakan catatan-catatan serta arsip Koperasi --------------------------------
e. Menetapkan dan melaksanakan segala kewajiban pembayaran yang didahulukan dari hutang lainnya -
f. Menggunakan sisa kekayaaan Koperasi untuk menyelesaikan sisa kewajiban Koperasi ------------------
g Membagikan sisa hasil penyelesaian kepada anggota
h Membuat berita acara penyelesaian ------------------------


BAB XVII
PENASEHATAN
Pasal 39

( 1 ) Melaksanakan pendidikan perkoperasian dan teknik usaha bagi anggota -----------------------------------------------------------

( 2 ) Melaksanakan pendidikan perkoperasian bagi Pengurus dan Karyawan Koperasi --------------------------------------------

( 3 ) Penasehatan tersebut dilaksanakan sendiri maupun melalui kesempatan yang ada -----------------------------------


BAB XVIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 40

( 1 ) Perubaha Anggaran Dasar Koperasi dapat dilakukan apabila mempunyai alasan yang kuat dan dibutuhkan oleh Anggota dalam rangka meningkatkan efesiensi usaha Koperasi dan kepentingan anggota------------------------------

( 2 ) Keputusan Rapat Anggota mengenai Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat diambil apabila dihadiri oleh lebih dari 1/2 dari jumlah seluruh anggota Koperasi -----------------------

( 3 ) Keputusan Rapat Anggota mengenai Perubahan Anggaran Dasar Koperasi sah, lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota Koperasi yang hadir ----------------------------------------

( 4 ) Perubahan Anggaran Dasar Koperasi dilakukan berdasarkan Keputusan Rapat anggota dan dituangkan dalam Berita Acara Rapat Anggota Perubahan Anggaran Dasar Koperasi -------------------------------------------------------

( 5 ) Perubahan Anggaran Dasar Koperasi yang menyangkut Bidang Usaha, Struktur Permodalan, Tanggungan Anggota, Nama Koperasi, Penggabungan atau Pembagian Koperasi perlu pengesahan Menteri Koperasi ------------------

( 6 ) Perubahan Anggaran Dasar yang tidak menyangkut ayat ( 5 ) tersebut tidak perlu mendapatkan pengesahan dari Menteri Koperasi dan PPK, tetapi harus ditetapkan dengan keputusan Rapat Anggota Koperasi -------------------------------

( 7 ) Keputusan Rapat Anggota tersebut ayat ( 6 ) wajib dilaporkan kepada Menteri Koperasi dan PPK atau Kepala Kantor Wilayah Departement Koperasi dan PPK oleh Pengurus Koperasi paling lambat 1 (satu) bulan sejak Perubahan Anggaran Dasar -----------------------------------------

( 8 ) Pengurus Koperasi wajib mengumumkan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi tersebut ayat ( 5 ) dalam Media Massa setempat paling lambat dalam jangka waktu 2 (dua) bulan sejak Perubahan dilakukan Pengumuman tersebut dilakukan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dengan tenggang waktu selama paling kurang 45 (empat puluh lima) hari -----------------------------------------------------------------


BAB XIX
SANKSI - SANKSI
Pasal 41

( 1 ) Setiap anggota yang melanggar Pasal 5 ayat (4) serta Pasal 6 ayat (4) dikenakan sanksi sebagai berikut :

a. Tidak membayar Simpanan Wajib dan Simpanan lainnya sesuai dengan keputusan Rapat Anggota, dikenakan sanksi secara bertahap dari peringatan pertama, kedua dan ketiga, skorsing dan pemberhentian dengan hormat------------------
b. Tidak berpartisipasi dalam kegiatan usaha selama satu tahun buku, dikenakan sanksi secara bertahap mulai peringatan, skorsing dan pemberhentian dengan hormat ---------------------
c. Tidak melaksanakan kewajiban dalam transaksi usaha, dikenakan sanksi secara bertahap mulai dari peringatan, skorsing dan pemberhentian dengan tidak hormat--------------------------------------

( 2 ) Rapat anggota dapat memutuskan untuk memberhentikan Pengurus yang tidak melaksanakan Pasal 12 ayat ( 1 ) dan ( 2 ), Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal 15 Anggaran Dasar ini -------------------------------------------------------------------------------

( 3 ) Rapat anggota dapat memutuskan untuk memberhentikan Pengawas yang tidak melaksanakan Pasal 17 ayat ( 5 ) Anggaran Dasar ini ----------------------------------------------------

( 4 ) Sanksi-sanksi yang tersebut dalam ayat ( 1 ), ( 2 ) dan ( 3 ) tidak menutup kemungkinan adanya penuntutan oleh Koperasi sesuai dengan hukum yang berlaku ------------------


BAB XX
ANGGARAN RUMAH TANGGA
DAN PERATURAN KHUSUS
Pasal 42

( 1 ) Rapat Anggota menetapkan Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan khusus, yang memuat pelaksanaan dari pada ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar dan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar ini ---------------

( 2 ) Dengan berlakunya Anggaran Dasar ini Anggaran Dasar lama dinyatakan tidak berlaku lagi ------------------------------

( 3 ) Anggaran Dasar ini dinyatakan berlaku pada tanggal disyahkan ---------------------------------------------------------------

( 4 ) Akte ini ditanda tangani oleh kami setelah disetujui oleh Rapat Anggota Luar Biasa Perubahan Anggaran Dasar pada tanggal : 05 Februari 2008, DI Jakarta --------------------


Jakarta, 05 Februari 2008

Pengurus dan Pengawas
Koperasi Pensiunan Bank Mandiri ( KPBM )

H. M. ZEN BAHRI HARAHAP
HENDRO MULYANTO
H. MOCH TAAT, SE, MM
H. BAMBANG ADIANTO

========ooo000ooo=======