05 Maret 2009

ANGGARAN RUMAH TANGGA

ANGGARAN
RUMAH
TANGGA





KOPERASI
PENISIUNAN BANK MANDIRI



JALAN R.P. SUROSO ( GONDANGDIA ) No. 4 JAKARTA PUSATANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)

KOPERASI PENSIUNAN BANK MANDIRI

(KPBM)



BAB I
Keanggotaan
Pasal 1


Anggota Koperasi Pensiunan Bank Mandiri terdiri dari :

( 1 ) Anggota Biasa :
Yang terdiri dari Warga Negara Indonesia, para pensiunan Bank Mandiri maupun Pegawai Bank Mandiri yang sedang menjalani Masa Bebas Tugas (MBT) yang bertempat tinggal di Jabodetabek.

( 2 ) Anggota Luar Biasa, yaitu :

a. Warga Negara Indonesia maupun warga negara asing yang berdomisili di Indonesia.
b. Orang yang karena jabatan dan jasanya terhadap Koperasi Pensiunan Bank Mandiri.
c. Mendapat Hak dan Kewajiban dalam pelayanan yang sama dengan anggota biasa lainnya.
d. Mempunyai hak untuk berbicara tetapi tidak mempunyai hak suara dalam rapat Anggota.
e. Tidak boleh diangkat menjadi Pengurus maupun Pengawas Koperasi Pensiunan Bank Mandiri.


Pasal 2

Yang diterima sebagai anggota Koperasi Bina Usaha Mandiri adalah :

( 1 ) Telah memenuhi ketentuan yang disebut dalam Anggaran Dasar Koperasi Pensiunan Bank Mandiri Pasal 5 ayat (3) dan Pasal 6 ayat (3).

( 2 ) Telah tercatat sebagai anggota Koperasi Pensiunan Bank Mandiri yang sah, dan tercantum dalam daftar buku anggota, dan kepada anggota diberikan Kantu tanda Anggota.

( 3 ) Ketentuan mengenai bentuk, isi, masa berlakunya Kartu Anggota akan ditetapkan oleh Pengurus.

Pasal 3

( 1 ) Permohonan berhenti sebagai anggota diajukan secara tertulis kepada Pengurus Koperasi.

( 2 ) Kepada Anggota yang berhenti , diberikan kembali Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib setelah diperhitungkan dengan hak dan kewajibannya yang ada.

( 3 ) Dalam hal anggota berhenti karena meninggal dunia, status keanggotaan tidak dapat dipindah tangankan kecuali kepada Ahli Waris, dalam hal ini Ahli Waris yang dimaksud setuju meneruskan keanggotaan tersebut.

( 4 ) Dalam hal anggota berhenti karena meninggal dunia, sedangkan Ahli Waris tidak ingin meneruskan keanggotaannya maka kepada Ahli Warisnya dibayarkan Simpanan Pokok, Simpanan Wajib, setelah diperhitungkan dengan hak dan kewajibannya yang ada.

BAB II
Rapat Anggota
Pasal 4

( 1 ) Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi Pensiunan Bank Mandiri, dengan tidak mengabaikan ketentuan-ketentuan yang berlaku

( 2 ) Rapat Anggota mempunyai kewenangan antara lain :
a. Menetapkan Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART) dan perubahan-perubahannya.
b. Memilih, mengangkat dan memberhentikan Pengurus, Penasehat dan Pembina.
c. Menetapkan Kebijakan Umum dibidang Organisasi, Manajemen dan Usaha Koperasi.
d. Mengesyahkan atau menolak Laporan Pertanggungan Jawab Pengurus, Pengawas termasuk Laporan Keuangan (Neraca dan Perhitungan Hasil Usaha) yang diajukan dalam rapat Anggota.
e. Aaaamengesahkan atau menolak Rencana Kerja serta Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi
f. Menetapkan pembagian Sisa Hasil Usaha.
g. Menetapkan penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran Koperasi.

( 2 ) Rapat Anggota Tahunan dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tutup buku tahun berjalan untuk membahas masalah Pengesahan pertanggung jawaban Pengurus, serta pembagian Sisa Hasil Usaha dan Pendapatan Koperasi Pensiunan Bank Mandiri.

( 3 ) Pelaksanaan Rapat Anggota dilaksanakan dengan memperhatikan pasal 8 Anggaran Dasar Koperasi Pensiunan Bank Mandiri


( 4 ) Pengaturan Rapat Anggota diatur sebagai berikut :

a. Rapat Anggota diusahakan untuk dilaksanakan di Kantor Koperasi Pensiunan Bank Mandiri, namun bila dipandang perlu dapat dilaksanakan ditempat lain didalam wilayah Jabodetabek, agar mudah dihadiri oleh seluruh anggota Koperasi Pensiunan Bank Mandiri.
b. Undangan Rapat Anggota harus sudah disampaikan minimal 7 (Tujuh) hari sebelum Rapat Anggota diadakan.
c. Ketua atau bila berhalangan dapat diwakili oleh Wakil Ketua memimpin Rapat Anggota dengan didampingi oleh satu orang sekretaris Rapat Anggota yang diambil baik dari susunan Pengurus ataupun dari anggota yang hadir sebagai notulis yang mencatat semua keputusan yang diambil dalam Rapat Anggota.
d. Semua keputusan Rapat Anggota dituangkan dalam berita acara Rapat Anggota yang ditandangani oleh Pimpinan dan Sekretaris Rapat Anggota sebagai hasil yang mengikat seluruh anggota.

BAB III
Pengurus dan Pengawas
Pasal 5

Susunan Pengurus Koperasi Pensiunan Bank Mandiri minimal 4 (empat) orang dan sebanyak-banyaknya 6 (enam) orang terdiri dari :
- Ketua
- Wakil Ketua
- Sekretaris
- Wakil Sekretaris
- Bendahara
- Wakil Bendahara

Pasal 6

Syarat untuk menjadi Pengurus Koperasi Pensiunan Bank Mandiri:

( 1 ) Telah menjadi anggota biasa Koperasi Pensiunan Bank Mandiri dan tidak mempunyai permasalahan dengan Koperasi Pensiunan Bank Mandiri

( 2 ) Mempunyai pengetahuan tentang perkoperasian.

( 3 ) Jujur, dll

Pasal 7

Susunan Pengawas Koperasi Pensiunan Bank Mandiri minimal 2 (dua) orang dan sebanyak-banyaknya 4 (empat) orang terdiri dari:
- Ketua
- Angggota (sebanyak-banyaknya 3 orang Anggota)



Pasal 8

Syarat menjadi Pengawas Koperasi Pensiunan Bank Mandiri:

( 1 ) Telah menjadi anggota biasa Koperasi Pensiunan Bank Mandiri dan tidak mempunyai permasalahan dengan Koperasi Pensiunan Bank Mandiri

( 2 ) Pernah menjadi Pengurus atau memahami Koperasi secara umum.

Pasal 9

Sistem pemilihan Pengurus dan Pengawas dilaksanakan dengan sistem formatur Mandat Penuh, tidak Mengikat dan berlaku tetap dengan Komposisi :
- Satu orang dari unsur Pengurus dan atau Pengawas lama
- Selebihnya dipilih dari anggota biasa yang disahkan oleh Rapat Anggota yang sah.

Pasal 10

Masa jabatan Pengurus dan Pengawas Koperasi Pensiunan Bank Mandiri ditetapkan selama 3 (tiga) tahun dihitung sejak terpilih, sampai terbentuknya Pengurus baru.

Pasal 11

Pengurus dan Pengawas mendapat uang jasa yang besarnya ditetapkan oleh Rapat Anggota.

BAB IV
Pengelolaan Koperasi
Pasal 12

Dalam rangka kelancaran kegiatan operasional dapat diangkat Pengelola atau Manajer Koperasi Bina Usaha Mandiri oleh rapat Pleno Pengurus dan Pengawas dengan memperhatikan kepentingan dan kebutuhan Koperasi Pensiunan Bank Mandiri.

BAB V
Dewan Pembina
Pasal 13

( 1 ) Dewan Pembina diangkat dan disahkan oleh Rapat Anggota

( 2 ) Bila dipandang perlu Dewan Pembina bisa berasal dari anggota Koperasi Pensiunan Bank Mandiri atau orang yang bukan anggota Koperasi Pensiunan Bank Mandiri yang mempunyai keahlian yang sesuai dengan kepentingan Koperasi Pensiunan Bank Mandiri.

( 3 ) Dewan Pembina memberikan saran atau pendapat untuk perbaikan dan kemajuan Koperasi Pensiunan Bank Mandiri.

( 4 ) Tidak mempunyai hak suara dalam Rapat Anggota.


BAB IV
Tugas dan Tanggung Jawab
Pasal 14

Didalam pelaksanaan kerja perlu diatur mengenai tanggung jawab Pengurus, Pengelola ( Manajer) dan Penasehat Koperasi.

( 1 ) Ketua / Wakil Ketua mempunyai tugas dan tanggung jawab :
1) Mengkoordinasikan kegiatan organisasi dan kegiatan usaha / bisnis Koperasi.
2) Membina dan melakukan pengawasan atas kegiatan / kinerja para Pengurus dan Pengelola Koperasi
3) Mengkoordinir Rencana Kerja berupa Rencana Kegiatan dan Rencana Anggaran dan Belanja Koperasi masing-masing unit
4) Bersama seluruh Pengurus menyusun Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) serta meminta pengesahannya kepada Rapat Anggota.
5) Menindaklanjuti saran dan teguran dari Dewan Pembina dan atau Pengawas.
6) Melakukan kerja sama atau Perjanjian dengan fihak ketiga.
7) Menyetujui penerimaan / pengangkatan / pemberhentian anggota Pengurus, dan meminta pengesahannya pada Rapat Anggota berikutnya.
8) Menyetujui penerimaan / pengangkatan / pemberhentian pegawai, dan meminta pengesahan / persetujuan kepada Pengawas.
9) Mempertanggung jawabkan perkembangan dan eksitensi Koperasi kepada Rapat Anggota dalam bentuk penyampaian Laporan kegiatan & Laporan Keuangan Koperasi.

( 2 ) Sekretaris mempunyai tugas ddan tanggung jawab :
1) Melaksanakan teknis rapat Pengurus dan Rapat Anggota.
2) Membuat surat-surat, edaran-edaran dan pengumuman-pengumuman untuk ditandatangani yang berwenang di kepengurusan Koperasi.
3) Menyusun dan memelihara peraturan-peraturan dan ketentuan Koperasi.
4) Menyusun, mengadakan dan memelihara Buku Daftar Anggota, Pengawas, Pengurus dan Pengelola Koperasi serta buku anggota dan kartu tanda anggota.
5) Memelihara komunikasi & silaturahmi Pengurus, Pengelola dan para Anggota Koperasi
6) Mengurus seluruh perizinan dan perobahannya dan syarat-syarat lainnya yang diperlukan organisasi dan Koperasi.

( 3 ) Bendahara mempunyai tugas dan tanggung jawab :
1. Menatalaksanakan dan mencatat transaksi keuangan Koperasi
2. Menerima setoran simpanan pokok dan simpanan wajib dari Anggota.
3. Memerima setoran pinjaman dari fihak ketiga dan penerimaan lainnya.
4. Melakukan pembayaran kepada Anggota, Pengurus, Pengelola dan fihak keetiga lainnya sesuai dengan wewenang yang diberikan oleh Ketua / Wakil Ketua Koperasi.
5. Membuka dan memelihara rekening Koperasi pada Bank yang ditunjuk.
6. Membuat laporan Keuangan meliputi: Laporan mutasi kas, Laporan Neraca, Laporan Rugi Laba, Laporan posisi simpanan Anggota secara bulanan dan tahunan yang akan ditandatangani Ketua / Wakil Ketua Koperasi.
7. Melaksanakan pembayaran pajak ke Kantor Pelayana pajak setempat yang berkaitan dengan perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
8. Membuat laporan Pajak kekantor pelayanan Pajak setempat secara bulanan dan tahunan yang akan ditandatangani Ketua / Wakil Ketua Koperasi.
9. Mencatat simpanan masing-masing anggota pada buku anggota.

( 4 ) Pengawas mempunyai tugas dan tanggung jawab:
1. Melakukan Pengawasan dan pemeriksaan atas pelaksanaan kegiatan Koperasi minimal sebulan sekali.
2. Melakukan pemeriksaan dan pengawasan atas keuangan koperasi minimal sebulan sekali, terutama pemeriksaan laporan keuangan Koperasi.
3. Memberikan saran dan rekomendasi kepada Pengurus dan Pengelola Koperasi.
4. Memberikan saran dan rekomendasu kepada Rapat Anggota mengenai perkembangan kegiatan Organisasi dan Usaha / bisnis Koperasi.

( 5 ) Pengelola / Manajer mempunyai tugas dan tanggung jawab :
1. Melaksanakan kegiatan usaha / bisnis Koperasi sesuai yang digariskan oleh Pengurus Koperasi.
2. Mengembangkan usaha / bisnis Koperasi, baik dari sega vulome / skala maupun jenis usahanya.
3. Dalam hal meminjam atau meminjamkan uang, membeli atau penjual barang-barang investasi harus mendapat izin terlebih dahulu dari Krtua / Wakil Ketua Koperasi.
4. Melakukan kerja sama dan perjanjian dengan fihak ketiga yang ditandatangani / disetujui oleh atu bersama Ketua / Wakil Ketua Koperasi.
5. Mengangkat dan memberhentikan pegawai dengan melaporkan keputusan tersebut kepada Ketua / Wakil Ketua Koperasi.



BAB V
Modal
Pasal 15

Koperasi Pensiunan Bank Mandiri dapat memupuk modal dari dalam yang berupa:

( 1 ) Simpanan Pokok dan simpanan Wajib berasal dari anggota dan tidak dapat diambil kembali selama masih menjadi anggota

( 2 ) Simpanan Sukarela adalah simpanan yang berasal dari anggota yang penarikannya diatur oleh ketentuan Koperasi Pensiunan Bank Mandiri yang berlaku.

( 3 ) Dana cadangan adalah dana dari penyisihan Sisa Hasil Usaha yang tidak dibagikan, untuk menambah unsur permodalan Koperasi Pensiunan Bank Mandiri.

( 4 ) Bantuan, Hibah dan lain2 yang tidak mengikat merupakan simpanan dari anggota yang digunakan untuk mendukung permodalan Koperasi Pensiunan Bank Mandiri atau program program tertentu, yang pengembaliannya berdasarkan kemampuan Koperasi Pensiunan Bank Mandiri untuk membayarnya.

Pasal 16

Selain modal dari dalam atau modal dari anggota sendiri, Koperasi Pensiunan Bank Mandiri dapat memupuk modal dari luar :

( 1 ) Modal Pinjaman merupakan modal untuk memperlancar Koperasi Pensiunan Bank Mandiri dengan syarat tidak merugikan Koperasi Pensiunan Bank Mandiri dan diperhitungkan dengan sangat selektip.
( 2 ) Modal penyertaan merupakan pemupukan modal yang merupakan penyertaan dari Badan hukum lainnya, atau perusahaan lain atau koperasi lain yang tidak merugikan Koperasi Pensiunan Bank Mandiri.

BAB VI
Sisa Hasil Usaha
Pasal 17

Besarnya pembagian Sisa Hasil Usaha Koperasi Pensiunan Bank Mandiri sbb:

- Dana Cadangan 30 %
- Jasa Anggota / Transaksi dan Partisipasi Modal 40 %
- Jasa Pengurus dan Pengawas 10 %
- Dana untuk Pendidikan dan Sosial 10 %
- Dana Untuk PPBM 10 %



BAB VII
Pasal 18
Pengaturan dana Sisa Hasil Usaha

( 1 ) Dana Cadangan adalah bagian dari Sisa Hasil Usaha Koperasi Pensiunan Bank Mandiri yang digunakan untuk menambah unsur permodalan Koperasi Pensiunan Bank Mandiri dan digunakan untuk menutup kerugian atau keperluan lain yang mendesak, dan tidak dapat dibagikan kepada anggota.

( 2 ) Dana Pendidikan adalah bagian dari sisa Hasil Usaha Koperasi Pensiunan Bank Mandiri yang digunakan untuk mendidik Pengurus, Pengawas, serta anggota yang meliputi pelatihan, seminar, penataran ataupun kursus-kursus yang diperlukan untuk kemajuan Koperasi Pensiunan Bank Mandiri.

( 3 ) Dana Sosial adalah Bagian dai Sisa Hasil Usaha Koperasi Pensiunan Bank Mandiri yang digunakan untuk memberi sumbangan pada para anggota / atau pihak lainnya dengan pertimbangan bila dananya tersedia.


BAB VIII
Keuangan
Pasal 19

( 1 ) Setiap pengeluaran dana Koperasi Pensiunan Bank Mandiri dari Bank harus diketahui dan ditanda tangani oleh:
o Ketua bersama dengan wakil Ketua,
o Ketua bersama dengan Bendahara, atau
o Wakil Ketua bersama dengan Bendahara

( 2 ) Fungsi Wakil Bendahara adalah pemegang kas harian, untuk keperluan yang bersifat rutin, yang pengeluarannya cukup ditandatangani oleh Bendahara, dan dilaporkan kepada Ketua atau Wakil Ketua.


BAB IX
Sanksi – Sanksi
Pasal 20

( 1 ) Pengurus Koperasi dapat mencabut sementara / memberhentikan status keanggotaan seorang Anggota dalam hal :
a. Selama 6 (enam) bulan berturut-turut tidak memenuhi pembayaran kewajibannya, antara lain Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib.
b. Melakukan tindakan yang merugikan nama baik dan atau harta Koperasi.
c. Tindakan pemberhentian sementara tersebut dilaporkan pada Pengawas dan Rapat Anggota pada kesempatan pertama.


BAB X
Penutup
Pasal 21

Segala sesuatu yang tidak atau belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur oleh Pengurus dalam bentuk peraturan Intern dan selanjutnya dilaporkan dalam Rapat Anggota

Pasal 22

Anggaran rumah Tangga ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Jakarta, 5 Februari 2008
KOPERASI PENSIUNAN BANK MANDIRI (KPBM)






Bambang Adianto M. Zen Bahri Harahap








Hendra Mulyanto Moch Taat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar