04 Maret 2009

ANGGARAN DASAR

ANGGARAN DASAR
KOPERASI PENSIUNAN BANK MANDIRI

“KPBM”

AKTA NO. 34 TANGGAL 25 SEPTEMBER 2008
NOTARIS JULIUS PURNAWAN, SH, MSi

PENGESAHAN DINAS KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH PROVINSI DAERAH KUSUS IBUKOTA JAKARTA
NO.: 127/BH/PAD/XII.1/-1.829.31/XI/2008
TANGGAL 05 NOPEMBER 2008


BAB I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN
DAN JANGKA WAKTU
Pasal 1

( 1 ) Badan Usaha Koperasi ini bernama KOPERASI PENSIUNAN BANK MANDIRI atau disingkat KPBM dan selanjutnya dalam anggaran dasar ini disebut Koperasi.-----

( 2 ) Koperasi berkedudukan di : Jalan R. P. Suroso ( Gondang dia ) No. 4 ----------------------------------------------------------------
Kelurahan : Cikini ------------------------------------------
Kecamatan : Menteng --------------------------------------
Kotamadya : Jakarta Pusat. 10310----------------------
Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Raya -------------------------

( 3 ) Koperasi ini didirikan dalam jangka waktu tidak terbatas sesuai dengan tujuannya terhitung mulai disyahkan sebagai Badan Hukum ----------------------------------------------------------

( 4 ) Koperasi dapat membuka cabang / perwakilan baik didalam maupun diluar negeri atas persetujuan dan keputusan Rapat Anggota ---------------------------------------------------------


BAB II
LANDASAN, AZAS DAN PRINSIP
Pasal 2

( 1 ) Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 -------------------------------------------------------------

( 2 ) Koperasi berazaskan kekeluargaan -------------------------------

( 3 ) Koperasi melaksanakan prinsip sebagai berikut :

a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka -----------
b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis ----------------
c. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota --------------------------------------------------
d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal --
e. Kemandirian ------------------------------------------------------
f. Pendidikan perKoperasian bagi anggota ------------------
g. Kerja sama antar Koperasi ------------------------------------

( 4 ) Koperasi ini sebagai badan usaha dalam melaksanakan kegiatannya yang mengorganisasi pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip-prinsip Koperasi tersebut pada ayat (3) dan kaedah-kaedah usaha ekonomi -------------------------------

BAB III
FUNGSI, PERAN DAN USAHA
Pasal 3

( 1 ) Koperasi berfungsi untuk membangun dan mengembang- kan potensi dan kemampuan ekonomi anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial ------------------------------

( 2 ) Koperasi berperan :

a. Secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat --------------
b. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan ketahanan perekonomian nasional dan Koperasi sebagai soko gurunya -----
c. Berusaha untuk memajukan dan mengembang-kan perekonomian Nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi --------------

( 3 ) Koperasi bertujuan mewujudkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya ---------

( 4 ) Untuk mencapai tujuannya, maka Koperasi menyelengga-rakan usaha sebagai berikut :-------------------------------------

a. Mengadakan usaha Simpan pinjam -----------------
b. Menyediakan barang-barang kebutuhan primer dan sekunder bagi anggota----------------------------
c. Menyelenggarakan Usaha Perdagangan Umum, Jasa, Export Import dan Industri --------------------
d. Mengadakan kerjasama antar Koperasi dengan pihak lain, Perusahaan Swasta, BUMN / BUMD dan Pemerintah dalam usaha permodalan yang saling menguntungkan ----------------------------------
e. Menjadi agen dari perusahaan lain yaitu dibidang ekpedisi, jasa pembayaran rekening listrik dan telpon, jasa percetakan ---------------------------------
f. Menyelenggarakan Usaha bidang Biro Perjalanan Wisata dan jasa penjualan tiket perjalanan ---------
g. Menghimpun dan memasarkan produksi yang dihasilkan anggota ---------------------------------------
h. Menjadi rekanan dan atau mitra kerja dari instansi / perusahaan-perusahaan milik pemerintah / BUMN / BUMD / Swasta atau lembaga lainnya dalam bidang pengadaan alat tulis / ATK, peralatan elektronik / komputer, jasa pemeliharaan dan perbaikan inventaris kantor, peralatan kantor lainnya, jasa Cleaning service (kebersihan), jasa catering, jasa pelatihan / training dan pendidikan, jasa penyediaan tenaga kerja, jasa survey dan konsultasi, jasa konstruksi, jasa penyewaan kendaraan, jasa pengelolaan arsip, jasa penyemprotan serangga, jasa penyewaan tanaman hias, jasa fotocopy / penjilidan ----------------------------------------------------

( 5 ) Sesuai dengan ketentuan yang berlaku Koperasi dapat membuka cabang / perwakilan ditempat lain, baik didalam maupun diluar wilayah Republik Indonesia. Pembukaan cabang atau perwakilan harus mendapat persetujuan Rapat Anggota. ------------------------------------------------------------------

( 6 ) Koperasi harus menyusun rencana kerja jangka panjang (business plan) dan rencana kerja jangka pendek (tahunan) serta rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi dan disyahkan oleh rapat anggota -------------------------------



Pasal 4

( 1 ) Disamping kegiatan simpan pinjam dimaksud Pasal 3 ayat 4 butir a, maka khusus dalam hal pengelolaan unit simpan-pinjam, dilaksanakan secara terpisah dari unit lainnya yang berpedoman pada Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1995 ------------------------------------------------------------------------------

( 2 ) Dalam hal pengelola adalah perorangan, wajib memenuhi persyaratan minimal :

a. Tidak pernah melakukan tindakan tercela dibidang keuangan dan atau dihukum karena tindakan pidana keuangan ----------------------------------------------------------
b. Memiliki akhlaq dan moral yang baik -----------------------
c. Mempunyai keahlian dibidang keuangan atau pernah mengikuti pelatihan simpan pinjam atau magang dalam usaha simpan pinjam -----------------------------------------

( 3 ) Dalam hal pengelola adalah badan usaha, wajib memenuhi persyaratan minimal sebagai berikut :

a. Memiliki kemampuan keuangan yang memadai --
b. Memiliki tenaga manajerial yang berkualitas baik.

( 4 ) Dalam hal Pengurus secara langsung melakukan pengelolaan terhadap usaha simpan pinjam, maka berlaku ketentuan mengenai persyaratan pengelola sebagaimana dimaksud ayat ( 2 ) --------------------------------------------------

( 5 ) Dalam hal pengelolaan dilakukan oleh lebih dari 1 (satu) orang, maka :

a. Sekurang-kurangnya 50 % dari jumlah pengelola wajib mempunyai keahlian bidang keuangan atau pernah mengikuti pelatihan dibidang simpan pinjam atau magang dalam usaha simpan pinjam
b. Antara pengurus tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda sampai derajat ketiga.---------------------------------------------------------


BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 5

( 1 ) Anggota biasa Koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa --------------------------------------------------------

( 2 ) Keanggotaan biasa Koperasi bersifat sukarela dan tidak dapat dipindah tangankan -----------------------------------------

( 3 ) Yang dapat diterima menjadi anggota biasa Koperasi ini adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi beberapa syarat sebagai berikut :

a. Mempunyai kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum ( dewasa, tidak dalam perwalian dan sebagainya ) ------------------------------------------
b. Bertempat tinggal : Di Jabodetabek ----------------
c. Mata pencaharian : Pensiunan BANK MANDIRI dan pegawai Bank Mandiri yang sedang menjalani Masa Bebas Tugas (MBT) ----------------

d. Telah menyatakan kesanggupan tertulis untuk melunasi Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) ------------------------------------------------------
e. Telah menyetujui isi Anggaran Dasar dan peraturan-peraturan Perkoperasian yang berlaku

( 4 ) Setiap anggota biasa Koperasi mempunyai kewajiban :

a. Mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Keputusan - keputusan Rapat Anggota ----------------------------------------------------
b. Membayar simpanan pokok, Simpanan wajib dan Simpanan lainnya yang diputuskan oleh Rapat Anggota -----------------------------------------------------
c. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh Koperasi -----------------------
d. Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan azas kekeluargaan --------------------
e. Menanggung kerugian sesuai dengan ketentuan Pasal 32 ayat (1) ----------------------------------------

( 5 ) Setiap anggota biasa Koperasi mempunyai hak :

a. Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberi-kan suara dalam Rapat Anggota -------------------
b. Memilih dan / atau dipilih menjadi anggota Pengurus atau Pengawas ------------------------------
c. Meminta diadakan Rapat Anggota menurut ketentuan Pasal 7 ayat ( 4 ) butir c -------------------
d. Mengemukakan pendapat dan saran kepada Pengurus diluar Rapat Anggota baik diminta maupun tidak diminta -----------------------------------
e. Mendapatkan pelayanan yang sama antara sesama anggota-------------------------------------------
f. Meminta keterangan mengenai perkembangan Koperasi -----------------------------------------------------
g. Mendapatkan bagian Sisa Hasil Usaha sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota terhadap Koperasi ----------------------------------------
h. Mendapatkan bagian Sisa Hasil Usaha ------------

( 6 ) Keanggotaan biasa Koperasi mulai berlaku dan hanya dapat dibuktikan dengan catatan dalam Buku Daftar Anggota -------------------------------------------------------------------

( 7 ) Seseorang yang akan masuk menjadi anggota biasa Koperasi harus :

a. Mengajukan surat permintaan kepada Pengurus
b. Bilamana Pengurus menolak permintaan dimaksud pada huruf a, maka Pengurus segera memberikan surat penolakkannya paling lambat 2 (dua) minggu setelah diterimanya surat permintaan tersebut -------------------------------------

( 8 ) Keanggotaan biasa berakhir, bilamana :

a. Meninggal dunia -------------------------------------------
b. Meminta berhenti atas permintaan sendiri ---------
c. Diberhentikan oleh Pengurus karena tidak memenuhi lagi syarat keangotaan -------------------
d. Diberhentikan oleh Pengurus karena tidak mengindahkan kewajibannya sebagai anggota, atau berbuat sesuatu yang merugikan Koperasi -

( 9 ) Berakhirnya keanggotaan biasa mulai berlaku dan hanya dapat dibuktikan dengan catatan dalam buku daftar anggota.-------------------------------------------------------------------

( 10 ) Permintaan berhenti sebagai anggota biasa harus diajukan secara tertulis kepada Pengurus ---------------------------------

( 11 ) Seseorang yang diberhentikan oleh Pengurus dapat meminta pertimbangan dalam Rapat Anggota berikutnya ---

Pasal 6

( 1 ) Disamping anggota dimaksud dalam pasal 5, Koperasi dapat menerima anggota luar biasa yang persyaratan, hak dan kewajibannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga -

( 2 ) Keanggotaan Luar Biasa bersifat sukarela dan tidak dapat dipindah tangankan -------------------------------------------------

( 3 ) Yang dapat diterima menjadi Anggota Luar Biasa adalah Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing, yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

a. Mempunyai kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum ( dewasa, tidak dalam perwalian dsb ) –--------------------------------------------------------
b. Bertempat tinggal di: Wilayah Republik Indonesia
c. Mata pencaharian : orang-orang yang mempunyai kepentingan ekonomi yang sama dengan Koperasi ----------------------------------------------------
d. Telah menyatakan kesanggupan tertulis untuk melunasi simpanan pokok dan simpanan wajib sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 28 ayat ( 1 ) -----------------------------------------------------

( 4 ) Kewajiban Anggota Luar Biasa :

a. Mematuhi AD, ART dan Keputusan Rapat Anggota -----------------------------------------------------
b. Membayar simpanan pokok,simpanan wajib dan simpanan lainnya yang diputuskan oleh Rapat Anggota -----------------------------------------------------
c. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh Koperasi -----------------------
d. Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan azas kekeluargaan --------------------
e. Menanggung kerugian sesuai dengan ketentuan pasal 32 ayat ( 1 ) ---------------------------------------

( 5 ) Anggota Luar Biasa mempunyai hak :

a. Menghadiri dan menyatakan pendapat dalam Rapat Anggota. --------------------------------------------
b. Mengemukakan pendapat dan saran kepada Pengurus diluar Rapat Anggota baik diminta maupun tidak diminta ------------------------------------
c. Mendapatkan pelayanan yang sama antar sesama anggota ------------------------------------------
d. Meminta keterangan mengenai perkembangan Koperasi -----------------------------------------------------
e. Mendapatkan bagian SHU sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota terhadap Koperasi
f. Mendapatkan bagaian Sisa Hasil Penyelesaian --

( 6 ) Keanggotaan Luar Biasa mulai berlaku dan hanya dapat dibuktikan dengan catatan dalam buku Daftar Anggota Luar Biasa ----------------------------------------------------------------

( 7 ) Seseorang yang akan masuk menjadi anggota Luar Biasa harus :

a. Mengajukan surat permintaan kepada Pengurus
b. Bilamana Pengurus menolak permintaan dimaksud pada huruf a, maka yang berkepentingan dapat pertimbangan Rapat Anggota berikutnya ---------------------------------------

( 8 ) Keanggotaan Luar Biasa berakhir bilamana :

a. Anggota meninggal dunia ------------------------------
b. Minta berhenti atas permintaan sendiri -------------
c. Diberhentikan oleh Pengurus karena tidak mengindahkan kewajibannya sebagai anggota luar biasa atau berbuat sesuatu yang merugikan Koperasi -----------------------------------------------------

( 9 ) Berakhirnya keanggotaan luar biasa mulai berlaku dan hanya dapat dibuktikan dengan catatan dalam buku daftar anggota luar biasa -----------------------------------------------------

( 10 ) Permintaan berhenti sebagai anggota luar biasa harus diajukan secara tertulis kepada Pengurus --------------------

( 11 ) Seseorang anggota luar biasa yang diberhentikan oleh pengurus, dapat meminta pertimbangan dalam Rapat Anggota berikutnya ----------------------------------------------------


BAB V
RAPAT - ANGGOTA
Pasal 7

( 1 ) Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi -------------------------------------------------------

( 2 ) Rapat anggota terdiri dari :

a. Rapat Anggota Tahunan, diselenggarakan untuk membahas dan mengesahkan pertanggung jawaban Pengurus, dan pelaksanaannya paling lambat 6 (enam) bulan setelah tutup tahun buku -
b. Rapat Anggota membahas dan mengesahkan Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi -------------------
c. Rapat Anggota Pemilihan pengurus dan pengawas Koperasi dilaksanakan pada akhir masa jabatan -----------------------------------------------
d. Rapat Anggota pengesahan Perubahan Akta Koperasi, dilaksanakan sesuai kebutuhan ---------
e. Rapat Anggota Luar Biasa, dilaksanakan apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada Rapat Anggota -----------------------------------------------------

( 3 ) Rapat Pleno, adalah rapat yang dihadiri oleh seluruh pengurus dan pengawas Koperasi, dilaksanakan minimal satu kali dalam 3 ( tiga ) bulan --------------------------------------

( 4 ) Rapat Anggota Luar Biasa dapat diselenggarakan atas kehendak :

a. Pengurus ----------------------------------------------------
b. Pengawas ---------------------------------------------------
c. Atas permintaan tertulis dari minimal lebih dari 10 % jumlah anggota --------------------------------------

( 5 ) Pengaturan selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ------------------------------------------------------------------

Pasal 8

( 1 ) Pada dasarnya Rapat Anggota syah bila dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) dari jumlah anggota Koperasi dan disetujui oleh lebih 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah anggota yang hadir.--------------------------------------------------

( 2 ) Apabila Courum sebagaimana yang dimaksud ayat (1) diatas tidak tercapai, maka rapat anggota tersebut ditunda untuk waktu paling lama 7 (tujuh) hari untuk rapat yang kedua dan diadakan pemanggilan kembali untuk kedua kalinya.---------------------------------------------------------------------

( 3 ) Apabila pada rapat kedua sebagaimana yang dimaksud ayat (2) diats, kourum tetap belum tercapai, maka rapat anggota tersebut dapat dilangsungkan dan keputusannya sah serta mengikat bagi semua anggota apabila dihadiri sekurang-kurangnya 1/3 (satu per tiga) dari jumlah anggota, dan keputusan disetujui oleh 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggotayang hadir ---------------------------------------------------

( 3 ) Rapat Anggota berhak meminta keterangan dan pertanggung jawaban Pengurus serta Pengawas tentang pengelolaan Koperasi -------------------------------------------------

( 4 ) Hari, tanggal dan waktu juga tempat serta acara Rapat Anggota harus diberitahukan sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari terlebih dahulu kepada anggota ------------------------------

( 5 ) Pengaturan selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ------------------------------------------------------------------

Pasal 9

( 1 ) Keputusan Rapat Anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat ------------------------

( 2 ) Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak dari jumlah anggota yang hadir ----------------------------------------------------------------------

( 3 ) Dalam hal dilakukan pemungutan suara setiap anggota mempunyai hak satu suara ----------------------------------------

( 4 ) Anggota Koperasi dapat juga mengambil keputusan terhadap sesuatu hal tanpa mengadakan Rapat Anggota dengan ketentuan semua Anggota Koperasi harus diberitahukan secara tertulis dan seluruh Anggota Koperasi memberikan persetujuan mengenai hal (usulan keputusan) tersebut secara tertulis serta menandatangani persetujuan tersebut, tanpa ada tekanan dari Pengurus dan atau fihak-fihak tertentu ----------------------------------------------------------

( 5 ) Pengaturan selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga --------------------------------------------------------------------


BAB VI
PENGURUS
Pasal 10

( 1 ) Pengurus Koperasi dipilih oleh anggota dalam rapat anggota ------------------------------------------------------------------

( 2 ) Yang dapat dipilih menjadi Pengurus ialah anggota biasa yang memenuhi syarat - syarat sebagai berikut :

a. Mempunyai sifat perilaku jujur dan baik, didalam maupun diluar Koperasi -------------------------------
b. Mempunyai wawasan yang luas, pengetahuan serta ketrampilan kerja yang baik---------------------
c. Pensiunan Bank Mandiri dan pegawai Bank Mandiri yang sedang menjalani Masa Bebas Tugas (MBT) yang bertempat tinggal di Jabodetabek------------------------------------------------
d. Antara pengurus tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda sampai derajat ketiga.---------------------------------------------------------

( 3 ) Pengurus dipilih untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun -----------

( 4 ) Anggota Pengurus yang masa jabatannya telah lampau dapat dipilih kembali ------------------------------------------------

( 5 ) Bilamana seorang anggota Pengurus berhenti sebelum masa jabatannya lampau, maka Rapat Anggota Pengurus lainnya dapat mengangkat gantinya, akan tetapi pengangkatan itu harus disyahkan oleh Rapat Anggota berikutnya ----------------------------------------------------------------

Pasal 11

( 1 ) Pengurus terdiri dari atas sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang --------------------------------------------------------------------

( 2 ) Terhadap pihak ketiga maka yang berlaku sebagai anggota Pengurus hanyalah mereka yang dicatat selaku itu dalam daftar pengurus ---------------------------------------------------------

Pasal 12

( 1 ) Pengurus bertugas untuk :

a. Mengelola Koperasi dan usahanya ----------------
b. Melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama Koperasi --------------------------------------
c. Mewakili Koperasi dihadapan dan diluar Pengadilan --------------------------------------------------
d. Menyelenggarakan dan memelihara buku daftar anggota, daftar Pengurus dan buku-buku lain nya yang diperlukan -------------------------------------------
e. Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib dan teratur -------------------
f. Menyelenggarakan Rapat Anggota ------------------
g. Mengajukan Laporan keuangan dan pertanggung jawaban pelak-sanaan tugasnya --------------------
h. Mengajukan rancangan Rencana Kerja dan rancangan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi ------------------------------------------

( 2 ) Rencana Pengurus untuk mengangkat Manager sebagai Pengelola Usaha Koperasi harus mendapat persetujuan dari Rapat Anggota ----------------------------------------------------

( 3 ) Tugas pokok masing-masing anggota Pengurus ditetapkan dalam Rapat Pengurus ---------------------------------------------

( 4 ) Anggota Pengurus tidak menerima gaji, akan tetapi dapat diberikan uang jasa menurut keputusan Rapat Anggota -----

Pasal 13

( 1 ) Pengurus harus segera mengadakan catatan pada waktunya dalam daftar anggota tentang masuk dan berhentinya anggota ---------------------------------------------------

( 2 ) Pengurus harus segera mengadakan catatan pada waktunya tentang dimulai dan berhentinya jabatan pengurus ------------------------------------------------------------------

( 3 ) Pengurus harus berusaha agar anggota mengetahui akibat pencatatan dalam daftar anggota -------------------------------

( 4 ) Setiap anggota pengurus harus memberikan bantuan kepada Pengawas dan Pemeriksa yang diberi tugas untuk itu guna melalsanakan tugasnya, dan ia diwajibkan untuk memberikan keterangan yang diperlukan serta memperlihatkan segala buku warkat, persediaan barang, alat-alat perlengkapan / inventaris dan uang yang ada pada Koperasi ------------------------------------------------------------------

( 5 ) Tiap anggota pengurus harus berusaha agar Pengawasan dan / atau pemeriksaan sebagaimana tersebut dalam pasal 18 ayat ( 5 ) dan ( 6 ) tidak dihambat baik disengaja atau tidak disengaja oleh anggota Pengurus, Manager maupun Karyawan -----------------------------------------------------------------

Pasal 14

( 1 ) Pengurus diwajibkan memberitahukan pada anggota tiap kejadian penting dicatat sebagaimana mestinya yang mempengaruhi jalannya Koperasi ---------------------------------

Pasal 15

( 1 ) Pengurus diwajibkan berusaha agar laporan pemeriksaan Koperasi dapat diketahui oleh setiap anggota Pengawas dan Pemerintah ---------------------------------------------------------

( 2 ) Pengurus diwajibkan berusaha supaya ketentuan dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Khusus dan keputusan Rapat Anggota lainnya diketahui dan dipahami Oleh anggota --------------------------------------

( 3 ) Pengurus diwajibkan untuk memelihara kerukunan diantara para anggota dan mencegah hal yang menyebabkan timbulnya perselisihan paham --------------------------------------

( 4 ) Perselisihan yang timbul karena hanya menyangkut kepentingan Koperasi atau dalam hubungannya sebagai anggota harus diselesaikan oleh pengurus dengan jalan damai tanpa memihak salah satu pihak -----------------------

( 5 ) Pengurus harus melaksanakan segala ketentuan dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan khusus dan keputusan Rapat Anggota ---------------------------

Pasal 16

( 1 ) Pengurus menanggung kerugian yang diderita Koperasi sebagai akibat : kelalaian dalam melaksanakan tugas kewajibannya ------------------------------------------------------------

( 2 ) Jika kelalaian itu mengenai sesuatu yang termasuk pekerjaan beberapa orang anggota Pengurus, maka karena itu mereka bersama menanggung kerugian tadi untuk seluruhnya, akan tetapi anggota Pengurus bebas dari tanggung jawab jika ia dapat membuktikan bahwa kerugian tadi bukan karena kesalahannya serta ia telah berusaha dengan segera dan secukupnya mencegah kelalaian tadi -----------------------------------------------------------

Pasal 17

( 1 ) Dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya Pengurus berwenang untuk menggunakan fasilitas, sarana maupun dana yang tersedia sesuai dengan keputusan Rapat Anggota -----------------------------------------------------------------

( 2 ) Pengurus berhak menerima imbalan jasa sesuai dengan keputusan Rapat Anggota -------------------------------------------

( 3 ) Pengurus berhak menerima bagian Sisa Hasil Usaha ( SHU ) sesuai dengan keputusan Rapat Anggota --------------------


BAB VII
PENGAWAS
Pasal 18

( 1 ) Pengawas dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota ------------------------------------------------------------------

( 2 ) Pengawas bertanggung jawab kepada Rapat Anggota ------

( 3 ) Yang dapat dipilih menjadi Pengawas adalah anggota yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a. Mempunyai sifat dan perilaku yang baik, didalam maupun diluar Koperasi ------------------------------
b. Mempunyai wawasan yang luas, pengetahuan serta ketrampilan yang baik terutama dibidang Pengawasan -----------------------------------------------
c. Pensiunan Bank Mandiri yang bertempat tinggal di Jabodetabek --------------------------------------------

( 4 ) Pengawas dipilih untuk masa jabatan 3 ( tiga ) tahun -------

( 5 ) Pengawas bertugas untuk :

a. Melaksanakan Pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan Koperasi sekurang - kurangnya 3 bulan sekali ---------------------------------------------------------------------
b. Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya dan disampaikan kepada Pengurus dan atau Rapat Anggota ------------------

( 6 ) Untuk kepentingan Koperasi Rapat Anggota dapat meminta jasa Audit pada Akuntan Publik atau Koperasi Jasa Audit ----------------------------------------------------------------

Pasal 19

( 1 ) Bila pengelolaan Koperasi ini dilakukan secara professional dengan mengangkat Direksi / Manager, maka unsur Pengawas dapat ditiadakan atau diangkat sewaktu-waktu sesuai dengan demikian fungsi Pengawas menjadi tugas dan tanggung jawab Pengurus -------------------------------------

( 2 ) Pengawas tidak menerima gaji, akan tetapi dapat diberikan uang jasa sesuai dengan keputusan Rapat Anggota --------

Pasal 20

( 1 ) Dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya Pengawas berwenang untuk menggunakan fasilitas, sarana maupun dana yang tersedia sesuai dengan keputusan Rapat Anggota -----------------------------------------------------------------

( 2 ) Dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya pengawas berwenang untuk meneliti segala catatan, berkas, barang-barang, uang serta bukti-bukti yang ada pada Koperasi -----

Pasal 21

( 1 ) Terhadap pihak ketiga, maka mereka yang melakukan Pengawasan dan atau Pemeriksaan atas Koperasi dan juga Dewan Penasehat diharuskan merahasiakan segala sesuatu tentang keadaan Koperasi yang didapatkannya dalam melakukan tugasnya -----------------------------------------


BAB VIII
PENGELOLAAN KOPERASI
Pasal 22

( 1 ) Pengangkatan dan pemberhentian pengelola seperti tersebut dalam Pasal 12 ayat ( 2 ), dilaksanakan berdasarkan keputusan Rapat Pleno Pengurus dan Pengawas --------------------------------------------------------------

( 2 ) Tugas, wewenang, tanggung jawab, gaji serta pendapatan lainnya atas pengelola ditetapkan dalam suatu kontrak kerja ------------------------------------------------------------------------

( 3 ) Persyaratan untuk diangkat menjadi Pengelola adalah :

a. Mempunyai keahlian dibidang usaha atau pernah mengikuti pelatihan dibidang usaha Koperasi atau magang dalam usaha Koperasi ------------------------------
b. Mempunyai pengetahuan dan wawasan dibidang usaha --------------------------------------------------------------
c. Tidak pernah melakukan tindakan tercela dibidang keuangan dan atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana dibidang keuangan ------------
d. Memiliki ahlak dan moral yang baik -------------------------
e. Belum pernah terbukti melakukan tindak pidana apapun ------------------------------------------------------------

( 4 ) Tugas dan kewajiban Pengelola adalah :

a. Melaksanakan kebijakan Pengurus dalam pengelo-laan usaha Koperasi ------------------------------------------
b. Mengendalikan dan mengkoordinir semua kegiatan usaha Koperasi yang dilaksanakan oleh para karyawan ----------------------------------------------------------
c. Melakukan pembagian tugas secara jelas dan tegas mengenai bidang dan pelaksanaannya------------------
d. Mentaati segala ketentuan yang telah diatur dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Rapat Anggota, kontrak kerja dan ketentuan lainnya yang berlaku pada Koperasi yang berkaitan dengan pekerjaannya -----------------------------
e. Menanggung kerugian usaha Koperasi sebagai akibat kelalaian dan atau tindakan yang disengaja atas pelaksanaan tugas yang dilimpahkan ----------------------


BAB IX
DEWAN PENASEHAT
Pasal 23

( 1 ) Untuk kepentingan Koperasi Rapat Anggota dapat mengangkat Dewan Penasehat ------------------------------------

( 2 ) Rapat Anggota dapat mengangkat anggota atau orang bukan anggota yang mempunyai keahlian sesuai dengan kepentingan Koperasi untuk menjadi Dewan Penasehat ---

( 3 ) Anggota Dewan Penasehat tidak menerima gaji, akan tetapi dapat diberikan uang jasa atau honorarium sesuai dengan keputusan Rapat Anggota ------------------------------------------

( 4 ) Anggota Dewan Penasehat tidak mempunyai hak suara dalam rapat anggota maupun rapat pengurus ---------------
( 5 ) Dewan Penasehat dapat memberi saran atau pendapat kepada pengurus untuk kemajuan Koperasi baik diminta maupun tidak diminta --------------------------------------------------


BAB X
PEMBUKUAN KOPERASI
Pasal 24

( 1 ) Tahun buku Koperasi mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember -----------------------------------------------

( 2 ) Koperasi dapat menyelenggarakan pembukuan tentang kegiatan Badan Usahanya -----------------------------------------

( 3 ) Koperasi wajib pada setiap tutup tahun buku membuat laporan keuangan, Neraca, dan Perhitungan Laba/Rugi ----

( 4 ) Laporan Keuangan, Neraca dan perhitungan Laba/Rugi Koperasi dapat diaudit oleh Akuntan Publik atau Koperasi Jasa Audit ---------------------------------------------------------------


BAB XI
KEADAAN KOPERASI TIDAK DIRAHASIAKAN
Pasal 25

( 1 ) Pada waktu Kantor dibuka maka pengurus dapat memberi kesempatan kepada :

a. Setiap orang untuk menelaah Akta Pendirian dan Akta Perubahan tanpa biaya, dan untuk mendapatkan salinannya atau petikannya dengan membayar ongkos menyalin seperlunya ---------
b. Anggota dan Pejabat Instansi yang berwenang untuk menelaah buku, catatan-catatan dan perhitungan keuangan serta laporan pemeriksaan tanpa biaya, dan untuk mendapatkan salinannya atau petikannya dengan membayar ongkos menyalin seperlunya -


BAB XII
MODAL BADAN USAHA KOPERASI
Pasal 26

( 1 ) Modal Koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman ----------------------------------------------------------------

( 2 ) Modal sendiri dapat berasal dari :

a. Simpanan Pokok ------------------------------------------
b. Simpanan Wajib -------------------------------------------
c. Simpanan Sukarela --------------------------------------
d. Dana Cadangan -------------------------------------------
e. Bantuan, Hibah dan lain-lain yang tidak mengikat

( 3 ) Untuk memperlancar usahanya, Koperasi dapat memperoleh Modal pinjaman yang tidak merugikan Koperasi yang berasal dari :

a. Anggota -----------------------------------------------------
b. Koperasi lainnya dan atau anggotanya--------------
c. Bank dan Lembaga Keuangan lainnya --------------
d. Penerbitan obligasi dan Surat hutang lainnya -----
e. Sumber lainnya yang sah dalam maupun luar negeri---------------------------------------------------------

Pasal 27

( 1 ) Selain modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Koperasi dapat pula melakukan pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan -------------------------------------


BAB XIII
SIMPANAN ANGGOTA
Pasal 28

( 1 ) Setiap anggota harus menyimpan atas namanya pada Koperasi :

a. Simpanan Pokok Sejumlah Rp. 250.000,- (Dua lima puluh ribu rupiah)----------------------------------------------
b. Simpanan wajib sebesar Rp. 10.000.- (sepuluh ribu rupiah) setiap bulan ------------------------------------------

( 2 ) Pada waktu keanggotaan diakhiri simpanan pokok dan simpanan wajib merupakan suatu tagihan atas Koperasi sebesar jumlahnya secara komulatif, jika perlu dikurangi dengan bagian tanggungan kerugian --------------------------

Pasal 29

( 1 ) Uang Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib tidak dapat diminta kembali selama anggota belum berhenti sebagai anggota -------------------------------------------------------------------

( 2 ) Uang simpanan dalam bentuk / atau jenis lainnya selain simpanan pokok dan simpanan wajib dapat diminta kembali sesuai dengan keputusan Rapat Anggota atau menurut perjanjian ---------------------------------------------------

Pasal 30

( 1 ) Apabila keanggotaan berakhir menurut Pasal 5 ayat ( 8 ) maka uang simpanan pokok dan simpanan wajib setelah dipotong dengan bagian tanggungan kerugian yang ditetapkan,dikembalikan kepada yang berhak dengan segera dan selambat lambatnya satu bulan kemudian ------


BAB XIV
SISA HASIL USAHA
Pasal 31

( 1 ) Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan ----------------------------------

( 2 ) Sisa Hasil Usaha setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan masing-masing anggota Koperasi serta digunakan untuk dana Pendidikan, Pengurus / Pengawas, Karyawan, Sosial dan Pembangunan Daerah Kerja sesuai dengan keputusan Rapat Anggota -------------------------------

( 3 ) Pembagian Sisa Hasil Usaha dan Pendapatan Koperasi serta Prosentase pembagian SHU ( Sisa Hasil Usaha) diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga) ----------


BAB XV
TANGGUNGAN ANGGOTA
Pasal 32

( 1 ) Bilamana Koperasi dibubarkan dan pada penyelesaiannya ternyata bahwa kekayaan Koperasi tidak mencukupi untuk melunasi segala perjanjian dan kewajibannya, maka seluruh anggota diwajibkan menanggung kerugian masing-masing terbatas pada simpanan pokok dan simpanan wajib yang seharusnya telah disetor oleh anggota yang bersangkutan pada Koperasi, serta modal penyertaan yang dimilikinya --------------------------------------------------------------

( 2 ) Kerugian yang diderita oleh Koperasi pada akhir suatu tahun buku ditutup dengan uang cadangan ------------------

( 3 ) Bilamana kerugian tersebut dalam ayat ( 2 ) tidak dapat dipenuhi maka Rapat Anggota dapat memutuskan untuk membebaskan bagian kerugian yang belum terpenuhi ditutup / atau diperhitungkan dengan SHU tahun-tahun yang akan datang ------------------------------------------------------


BAB XVI
PEMBUBARAN DAN PENYELESAIAN
Pasal 33

( 1 ) Pembubaran Koperasi dapat dilakukan berdasarkan :

a. Keputusan Rapat Anggota -----------------------------
b. Keputusan Pemerintah ----------------------------------

Pasal 34

( 1 ) Dengan memperhatikan Pasal 7 ayat ( 4 ) butir C Anggaran Dasar ini, maka Rapat Anggota Luar Biasa mengambil keputusan untuk membubarkan Koperasi -----------------------

( 2 ) Keputusan pembubaran Koperasi dimaksud diberitahukan kepada kreditor -------------------------------------------------------

( 3 ) Selama pemberitahuan keputusan pembubaran Koperasi belum diterima oleh kreditor, maka pembubaran Koperasi belum berlaku baginya ------------------------------------------------

Pasal 35

( 1 ) Keputusan pembubaran Koperasi oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b dilakukan apabila :

a. Terdapat bukti-bukti bahwa Koperasi yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan Undang-undang Koperasi ------------------------------
b. Kegiatannya bertentangan dengan ketertiban umum/atau kesusilaan ----------------------------------
c. Kelangsungan hidupnya tidak dapat lagi diharapkan --------------------------------------------------

Pasal 36

( 1 ) Untuk kepentingan kreditor dan para anggota Koperasi, terhadap pembubaran Koperasi dilakukan penyelesaian pembubaran yang selanjutnya disebut penyelesaian ---------


Pasal 37

( 1 ) Penyelesaian dilakukan oleh team penyelesaian pembubaran selanjutnya disebut team penyelesaian ------

( 2 ) Untuk penyelesaian berdasarkan keputusan Rapat Anggota, team penyelesaian ditunjuk oleh Rapat Anggota, dan bertanggung jawab kepada kuasa Rapat Anggota ------

( 3 ) Untuk penyelesaian berdasarkan keputusan Pemerintah, penyelesaian ditunjuk oleh Pemerintah dan bertanggung jawab kepada Pemerintah -------------------------------------------

( 4 ) Selama dalam proses penyelesaian, Koperasi tersebut tetap ada, dengan sebutan “ Koperasi dalam penyelesaian “

Pasal 38

( 1 ) Team penyelesaian mempunyai hak, wewenang dan kewajiban sebagai berikut :

a. Melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama “ Koperasi dalam penyelesaian “. ----------------
b. Mengumpulkan segala keterangan yang diperlukan ---
c. Memanggil Anggota dan berkas anggota tertentu, Pengurus serta Pengawas baik sendiri-sendiri mapun bersama-sama ---------------------------------------------------
d. Memperoleh, memeriksa dan menggunakan catatan-catatan serta arsip Koperasi --------------------------------
e. Menetapkan dan melaksanakan segala kewajiban pembayaran yang didahulukan dari hutang lainnya -
f. Menggunakan sisa kekayaaan Koperasi untuk menyelesaikan sisa kewajiban Koperasi ------------------
g Membagikan sisa hasil penyelesaian kepada anggota
h Membuat berita acara penyelesaian ------------------------


BAB XVII
PENASEHATAN
Pasal 39

( 1 ) Melaksanakan pendidikan perkoperasian dan teknik usaha bagi anggota -----------------------------------------------------------

( 2 ) Melaksanakan pendidikan perkoperasian bagi Pengurus dan Karyawan Koperasi --------------------------------------------

( 3 ) Penasehatan tersebut dilaksanakan sendiri maupun melalui kesempatan yang ada -----------------------------------


BAB XVIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 40

( 1 ) Perubaha Anggaran Dasar Koperasi dapat dilakukan apabila mempunyai alasan yang kuat dan dibutuhkan oleh Anggota dalam rangka meningkatkan efesiensi usaha Koperasi dan kepentingan anggota------------------------------

( 2 ) Keputusan Rapat Anggota mengenai Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat diambil apabila dihadiri oleh lebih dari 1/2 dari jumlah seluruh anggota Koperasi -----------------------

( 3 ) Keputusan Rapat Anggota mengenai Perubahan Anggaran Dasar Koperasi sah, lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota Koperasi yang hadir ----------------------------------------

( 4 ) Perubahan Anggaran Dasar Koperasi dilakukan berdasarkan Keputusan Rapat anggota dan dituangkan dalam Berita Acara Rapat Anggota Perubahan Anggaran Dasar Koperasi -------------------------------------------------------

( 5 ) Perubahan Anggaran Dasar Koperasi yang menyangkut Bidang Usaha, Struktur Permodalan, Tanggungan Anggota, Nama Koperasi, Penggabungan atau Pembagian Koperasi perlu pengesahan Menteri Koperasi ------------------

( 6 ) Perubahan Anggaran Dasar yang tidak menyangkut ayat ( 5 ) tersebut tidak perlu mendapatkan pengesahan dari Menteri Koperasi dan PPK, tetapi harus ditetapkan dengan keputusan Rapat Anggota Koperasi -------------------------------

( 7 ) Keputusan Rapat Anggota tersebut ayat ( 6 ) wajib dilaporkan kepada Menteri Koperasi dan PPK atau Kepala Kantor Wilayah Departement Koperasi dan PPK oleh Pengurus Koperasi paling lambat 1 (satu) bulan sejak Perubahan Anggaran Dasar -----------------------------------------

( 8 ) Pengurus Koperasi wajib mengumumkan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi tersebut ayat ( 5 ) dalam Media Massa setempat paling lambat dalam jangka waktu 2 (dua) bulan sejak Perubahan dilakukan Pengumuman tersebut dilakukan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dengan tenggang waktu selama paling kurang 45 (empat puluh lima) hari -----------------------------------------------------------------


BAB XIX
SANKSI - SANKSI
Pasal 41

( 1 ) Setiap anggota yang melanggar Pasal 5 ayat (4) serta Pasal 6 ayat (4) dikenakan sanksi sebagai berikut :

a. Tidak membayar Simpanan Wajib dan Simpanan lainnya sesuai dengan keputusan Rapat Anggota, dikenakan sanksi secara bertahap dari peringatan pertama, kedua dan ketiga, skorsing dan pemberhentian dengan hormat------------------
b. Tidak berpartisipasi dalam kegiatan usaha selama satu tahun buku, dikenakan sanksi secara bertahap mulai peringatan, skorsing dan pemberhentian dengan hormat ---------------------
c. Tidak melaksanakan kewajiban dalam transaksi usaha, dikenakan sanksi secara bertahap mulai dari peringatan, skorsing dan pemberhentian dengan tidak hormat--------------------------------------

( 2 ) Rapat anggota dapat memutuskan untuk memberhentikan Pengurus yang tidak melaksanakan Pasal 12 ayat ( 1 ) dan ( 2 ), Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal 15 Anggaran Dasar ini -------------------------------------------------------------------------------

( 3 ) Rapat anggota dapat memutuskan untuk memberhentikan Pengawas yang tidak melaksanakan Pasal 17 ayat ( 5 ) Anggaran Dasar ini ----------------------------------------------------

( 4 ) Sanksi-sanksi yang tersebut dalam ayat ( 1 ), ( 2 ) dan ( 3 ) tidak menutup kemungkinan adanya penuntutan oleh Koperasi sesuai dengan hukum yang berlaku ------------------


BAB XX
ANGGARAN RUMAH TANGGA
DAN PERATURAN KHUSUS
Pasal 42

( 1 ) Rapat Anggota menetapkan Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan khusus, yang memuat pelaksanaan dari pada ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar dan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar ini ---------------

( 2 ) Dengan berlakunya Anggaran Dasar ini Anggaran Dasar lama dinyatakan tidak berlaku lagi ------------------------------

( 3 ) Anggaran Dasar ini dinyatakan berlaku pada tanggal disyahkan ---------------------------------------------------------------

( 4 ) Akte ini ditanda tangani oleh kami setelah disetujui oleh Rapat Anggota Luar Biasa Perubahan Anggaran Dasar pada tanggal : 05 Februari 2008, DI Jakarta --------------------


Jakarta, 05 Februari 2008

Pengurus dan Pengawas
Koperasi Pensiunan Bank Mandiri ( KPBM )

H. M. ZEN BAHRI HARAHAP
HENDRO MULYANTO
H. MOCH TAAT, SE, MM
H. BAMBANG ADIANTO

========ooo000ooo=======

Tidak ada komentar:

Posting Komentar